Begini Kondisi Anak Orangutan yang Akan Diselundupkan dari Bali ke Rusia, Perut Membengkak
Hasil Medical Report dari Tim Medis Bali Safari mengenai kondisi bayi orangutan pasca di bius dan hendak diselundupkan oleh seorang WNA Rusia ZA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband, seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait.
“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelas Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero), Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, Sabtu (23/3/2019).
Dalam keterangannya, penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan bahwa anak Orang Utan jantan berusia 2 tahun itu dibelinya seharga $ 300.
Selain ditemukan seekor anak Orang Utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.
Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.
Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA Bali, serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu Kepala BKSDA Bali Budhi Kurniawan mengatakan, saat ini Orang Utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut, dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.
Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE Satwa, Orang Utan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya, dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan.
Orang Utan sendiri termasuk hewan dilindungi seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Terhadap pelaku sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(*)