Begini Kondisi Anak Orangutan yang Akan Diselundupkan dari Bali ke Rusia, Perut Membengkak

Hasil Medical Report dari Tim Medis Bali Safari mengenai kondisi bayi orangutan pasca di bius dan hendak diselundupkan oleh seorang WNA Rusia ZA.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Petugas Karantina Denpasar
Orang utan yang telah dibius dan diletakkan di dalam keranjang ditemukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/3/2019) 

 
 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil Medical Report dari Tim Medis Bali Safari mengenai kondisi bayi orangutan pasca di bius dan hendak diselundupkan oleh seorang WNA Rusia ZA.

 
Kondisinya tampak aktif, nafsu makan normal, mukosa mata agak sedikit pucat, hidung bersih, normal kemungkinan karena respirasi oleh auscultation.

 
“Dari segi suhu tubuh 38 derajat celcius (agak tinggi kemungkinan karena bayi orangutan itu stress selama proses penyelamatan), perutnya terlihat sangat besar dan membengkak, mengeluarkan timpany (akumulasi udara) di perut, jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa Sabtu (23/3/2019) malam.

 
Kemungkinan karena efek anestesia dan diletakkan di dalam kotak sehingga tidak bisa banyak bergerak.

 
“Ada juga luka kering kecil di kepala. Kami akan memberikannya cimeticon di mulut untuk mengurangi angin di perut dan makanan dalam porsi yang sedikit dulu. Kami akan melakukan observasi,” tuturnya.

Baca: Dari Gunakan Kayu Bakar, Kompor, Hingga Dioven, Prof Duija Jelaskan Perubahan Cara Ngaben di Bali

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian bermula ketika seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Pulau Dewata Jumat (22/3/2019) malam kemarin.

Penumpang dengan No Passport 723054892 yang menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 870 tersebut akan transit di Seoul dengan tujuan akhir Vladivostok (Rusia).

Sesuai dengan prosedur standar keamanan, penumpang berkewarganegaraan Rusia tersebut kemudian melewati pemeriksaan mesin x-ray di pre screening check point Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Melalui hasil screening yang ditampilkan, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan. 

Baca: Hujan Tak Surutkan Krama Bali Bertatap Muka dengan Presiden, Jokowi Beri Pesan Begini Soal Pemilu

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor anak Orang Utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian.

Pada saat dibuka, diketahui Orang Utan tersebut sedang dalam keadaan terbius. 

Selain itu, diketahui bahwa anak Orang Utan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap.

Untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan, dan selanjutnya diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA. 

Sesuai dengan regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandara sebagai Standar Wajib. 

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband, seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait.

“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelas Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero), Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, Sabtu (23/3/2019).

Dalam keterangannya, penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan bahwa anak Orang Utan jantan berusia 2 tahun itu dibelinya seharga $ 300.

Selain ditemukan seekor anak Orang Utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.

Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.

Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA Bali, serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu Kepala BKSDA Bali Budhi Kurniawan mengatakan, saat ini Orang Utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut, dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.

Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE Satwa, Orang Utan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya, dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan.

Orang Utan sendiri termasuk hewan dilindungi seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Terhadap pelaku sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved