Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang
Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tissa Agustin Sanger (19) hanya diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan, Senin (25/3) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun terhadap Tissa.
Ia diputus terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak yang baru dilahirkannya meninggal dunia.
Baca: Terungkap, Kisah Vanessa Angel Ngamar Rp 80 Juta Berawal dari Cafe di Kota Kecil ini
Terhadap putusan itu, baik terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir pikir.
"Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap satu dari dua anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: Dimabuk Cinta, Sejoli ABG Nekat Lakukan Aksi Seks Menyimpang di Alun-alun, Satpol PP: Ya Jelalatan
Sebelumnya Jaksa Erawati Susina mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara.
Selain itu, Tissa juga dituntut pidana tambahan, yakni pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair empat bulan penjara jika tidak bisa membayar denda.
Sementara dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai fakta persidangan, dan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Baca: Suami Bantai Istri, Tebas Lengan, Kepala, dan Rahang, Dikira Telah Tewas Namun ini yang Terjadi
Juga majelis hakim mepaparkan, pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
"Hal meringankan, terdakwa selama menjalani sidang bersikap sopan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," papar Hakim Made Purnami.
Dengan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan, terdakwa Tissa telah sah dan terbukti bersalah melakukan tidak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan orangtuanya.
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan denda Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tegas Hakim Made Purnami.
Ditemui usai sidang, ibu terdakwa, Ida Ayu Putu Murtini menyatakan menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia berharap anaknya tegar dalam menjalani proses hukum.
"Saya sebagai ibu berharap dia kuat menjalani proses hukum. Semoga dia makin dewasa dan hati-hati tidak sembarangan percaya sama orang," ucapnya sembari mengusap air mata.
Di sisi lain, ia merasakan kepedihan dan menyatakan anaknya adalah korban.
"Saya harap anak saya kuat. Anak saya korban, dihamili orang tanpa ada pertanggungjawaban. Saya seorang ibu jadi tahu bagaimana rasanya sakitnya melahirkan. Saya tahu anak saya, anak saya korban," cetus Putu Murtini.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang tinggal di bilangan Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja pada 9 September 2018 pukul 19.00 Wita tengah mengandung.
Kemudian merasakan nyeri perut setelah makam mi pedas.
Terdakwa mengatakan ke ibunya, bahwa perutnya nyeri.
Lalu ibunya memberikan obat penghilang rasa nyeri pada terdakwa sebanyak satu pepel.
Namun terdakwa tidak langsung meminum obat tersebut.
Keesokan harinya terdakwa meminum air dicampur gula dan garam, tapi perut terdawka masih tetap sakit.
Pukul 16.00 Wita terdakwa meminum obat nyeri yang diberikan ibunya sebanyak satu tablet.
Namun perut terdakwa masih terasa nyeri.
Bahkan rasa nyeri yang dirasa semakin hebat.
Terdakwa lantas meminum satu tablet lagi.
Rupanya pil penghilang nyeri telah bereaksi.
Selanjutnya, terdakwa merasa seperti ingin buang air besar dan bergegas ke kamar mandi.
Sesampainya di kamar mandi terdakwa merasa perutnya masih nyeri.
Terdakwa kembali masuk ke kamar minum satu tablet lagi.
Total tiga tablet diminum terdakwa.
Setelah itu terdakwa masuk ke kamar mandi dan jongkok di atas kloset.
Tapi bukan kotoran yang keluar, justru bayi yang lahir.
"Bayi berjenis kelamin perempuan lahir. Namun, terdakwa membekap bayi yang baru dilahirkan sekitar 40 menit hingga tidak lagi bernapas," ungkap Jaksa Erawati dalam dakwaannya.
Terdakwa sempat memastikan bayinya sudah tidak bernyawa.
Kemudian membersihkan jasad bayi.
Setelah itu dibungkus dengan bajunya dan sehelai kain pantai.
Terdakwa kemudian memasukkan bayi ke dalam tas kresek yang di atasnya ditumpuk baju kotor.
Lalu terdakwa kembali tidur.
Sementara jasad sang bayi ditaruh di atas sofa.
Keesokan harinya terdakwa membawa jasad bayinya ke tempat bekerja di kawasan Legian, Kuta.
Jasad bayi dimasukkan ke dalam loker.
Pukul 20.00 Wita sepulang kerja terdakwa mengambil cetok untuk menggali tanah.
Selanjutnya terdakwa mengubur mayat bayinya.
Untuk mengaburkan bekas galian terdakwa menumpuk bekas genteng yang masih ada betonnya di atas lubang.(*)