VIDEO! Dua Rekaman Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi

Sempat mengamuk saat turun dari mobil tahanan, dia kembali mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.

Editor: Rizki Laelani
TANGKAP LAYAR TRIBUN VIDEO
Sempat mengamuk saat turun dari mobil tahanan, dia kembali mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang. Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). 

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.

Namun hal tersebut terjadi ulang, Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.

Baca: Pengakuan Sang Ibu Lihat Bayinya Masuk Dalam Ember Berisi Air Panas, Ya Tuhan, Kulitnya Mengelupas

Baca: Setelah Ramai-ramai Lihat Kelamin Menantu, Sang Mertua Akhirnya Mencabut Laporannya

Baca: Percaya Hoaks Kelamin Menantu Besar Penyebab Kematian Putrinya, Sang Mertua Lapor Polisi

Meski aksinya dilerai, beberapa anak buah hercules meminta awak media tidak merekam.

400 Personel Lakukan Pengamanan Sidang Vonis Hercules

Ratusan personil kepolisian Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan sidang putusan terdakwa Hercules Rozario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.

"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo, Rabu (27/3/2019).

Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.

"Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami," ujarnya.

Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik ‎PT Nila Alam di Jakarta Barat.

Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.

Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman. (*)

 
Artikel ini ditulis Joko Supriyanto telah tayang di tribun-medan.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved