Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/3).
Istri I Kadek Agus Sandiawan ini menjalani sidang tuntutan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari (saksi korban).
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Diah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Baca: Adrian Rudapaksa Pacar Sahabatnya di Kuta, Si Cewek Ditarik ke Toilet Gara-gara Ketukan Pintu
Diah yang tidak didampingi penasihat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, jaksa menyatakan, perbuatan Diah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Baca: Wanita Tewas Setelah 5 Jam Berhubungan Badan Tanpa Henti, Pada Awal Berhubungan Telah Keluhkan ini
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari.
Pula sebelum membacakan inti pokok tuntutan, Jaksa Citra Maya Sari terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Baca: Cinta Terlarang Berakhir Tragis, Mahasiswa Habisi Janda Muda Usai Kencan, Bukan Pertama Kali
Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ni Luh Putu Mita Martiyasari mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menganggu pengelihatan secara permanen.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari," urainya.
Sedangkan hal meringankan disebutkan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca: Hercules Ngamuk Senjata Masuk Ruang Persidangan, Kombes Hengki Haryadi: Sudah Sesuai SOP
Terdakwa melakukan penganiayaan karena terdorong rasa emosi terhadap saksi korban, yang merupakan teman dekat saksi I Kadek Agus Sandiawan (suami terdakwa).
Di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban, dan saksi korban memaafkan terdakwa.
"Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jaksa Citra Maya Sari.
Diungkap dalam surat dakwaan, pangkal kejadian penganiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor bukan milik mereka.
Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja.
Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat.
Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.
10 menit kemudian, terdakwa melihat saksi korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos.
Sejurus kemudian, saksi korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu.
Lantaran diselimuti emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia.
Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor.
Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban.
"Saksi korban merasa perih kesakitan dan memegang mata kirinya. Usai melakukan penyiraman, terdakwa meninggalkan saksi korban dan masuk ke super market itu mencari suaminya," ungkap Jaksa Maya Citra Sari kala itu.
Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian kelopak mata, ditemukan memar dan bengkak.
Selaput mata kiri terdakwa erosi.
"Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Pinjam motor
Usut punya usut, Mita merupakan sahabat suami Diah yang sudah kenal lama, bahkan jauh sebelum keduanya menikah dengan pasangan masing-masing.
"Terdakwa cemburu dengan saya," kata Mita.
"Saya kenal dengan suami terdakwa sebelum mereka menikah," tutur Mita.
Mita juga menjelaskan bahwa hari itu dia menemui suami Diah untuk meminjamkan motornya kepada pria itu.
"Niat saya hanya menolong, meminjamkan motor ke suami terdakwa. Saya sering meminjamkan motor ke suami terdakwa, karena ia teman saya," lanjutnya.
Sebelum kejadian, Mita dihubungi suami Diah yang ingin meminjam motor.
Sumi Diah kemudian dijemput korban dan kemudian diantarkan pulang, setelah itu motornya dibawa.
Saat sampai di depan Supermarket Kembar Arta, Padangsambian, Denpasar Barat, tempat suami Diah bekerja, tiba-tiba dari arah belakang Diah menjambak rambut Mita.
Ternyata Diah sudah mempersiapkan air keras dan langsung disiramkan ke wajah Mita.
"Saya lihat terdakwa datang dari belakang, kemudian saya dijambak terus disiram pakai cairan kimia."
"Mata kiri saya sampai saat ini tidak bisa melihat."
"Mata kanan masih bisa melihat. Tangan saya juga kena siram," ungka Mita.
Akibat kejadian itu, Mita pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Ia harus mendapatkan intensif dan perawatan khusus di RS Sanglah.
"Saya dirawat di RS Sanglah dari tanggal 8 Desember sampai 12 Desember 2018," kata Mita.
Yang membiayai biaya rumah sakit adalah orangtuanya serta ayah terdakwa.
"Selama kejadian sampai saat ini, terdakwa belum pernah meminta maaf," jelasnya.
Maafkan pelaku
Mendengar cerita Mita, Diah tak kuasa menahan tangis.
Diah langsung bersimpuh memohon ampun atas kekhilafan yang telah diperbuatnya.
Dari kursi terdakwa, Diah kemudian berlari ke arah Mita dan memeluknya.
"Maafkan saya... Maafkan saya..." ucap Diah terus menangis menangis di pelukan Mita.
Mita terlihat tenang dan membiarkan Diah terus tersedu-sedu minta ampun dan maaf kepadanya.
Hakim pun bertanya pada Mita apakah ia telah memaafkan perbuatan Diah.
Dengan suara pelan, Mita menyatakan telah memaafkan.
"Saya sudah memaafkan, dan tidak menuntut apa-apa," ucapnya di hadapan majelis hakim sembari memeluk Diah.(*)