Wanita ini Merinding Lihat Kepala Bule Rusia Hancur di Jalanan Ubud

wisatawan asal Rusia, Lustin (28) tewas mengenaskan akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Andong, Ubud

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Petugas Polsek Ubud saat mengevakuasi tubuh korban di Jalan Raya Andong, Ubud, Kamis (28/3) dini hari. 

"Saya panik. Awalnya saya mau nolong, tapi saya dam teman-teman takut, dan minta saya jalan terus," singkatnya.

Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, 
dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta denda paling banyak Rp 12 juta.

Serta Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 75 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved