Pengakuan Pemandu Lagu yang Nyambi Jadi Muncikari, 'Saya Terpaksa karena Tulang Punggung'

"Saat penggerebekan AW dan NS sedang berhubungan badan. Setelah mengamankan AW dan NS, kami melakukan pengembangan."

Editor: Rizki Laelani
Istimewa/Tribun Jatim
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono bertanya kepada ED terkait motif membuka jasa prostitusi saat rilis, Jumat (29/3/2019) 

"Kemudian ED menghubungi NS, jika ada seseorang yang menginginkan jasa pelayanan seks. Kemudian terjadilah transaksi AW dengan ED," bebernya.

Dari keterangan ED, dirinya mengaku terpaksa menjadi muncikari karena faktor kebutuhan ekonomi. Dia menjadi tulang punggung keluarga.

"Tarif sekali kencan Rp 900.000. pembagian keuntungannya Rp 400.000 untuk muncikari ED dan Rp 500.000 untuk NS," pungkasnya.

Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (*)

Artikel ini ditulis Danendra Kusuma telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved