Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pengawasan di Lembongan Longgar, TKA Pakai Visa Turis untuk Bekerja

Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Lembongan, Nusa Penida, Klungkung disinyalir masih minim

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana kunjungan wisatawan di Nusa Lembongan belum lama ini. Aktivitas wisata bahari di Lembongan memanfaatkan tenaga kerja asing. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Lembongan, Nusa Penida, Klungkung disinyalir masih minim.

Padahal warga asing yang mencari nafkah di destinasi wisata yang sedang daun ini, tidaklah sedikit.

Perbekel Desa Lembongan, Ketut Gede Arjaya menjelaskan, TKA di Lembongan ini kurang jelas keberadaannya.

Entah sebagai wisatawan atau bekerja. Disinyalir banyak warga asing sebagai instruktur selam di Pulau Lembongan.

Namun mereka hanya mengantongi visa turis, bukan visa kerja.

"Lumayan banyak tenaga kerja asing di Lembongan. Mereka biasanya menjadi instruktur selam di beberapa wahana wisata bahari. Hal ini harus diberi pengawasan lagi oleh pemerintah," ujar dia, Jumat (29/3/2019).

Pihak Desa Lembongan pada tahun 2016, sempat menyampaikan permasalahan ini ke Imigrasi dan kepolisian untuk melakukan sidak terhadap tenaga kerja asing.

Namun menurut Arjaya, sidak tersebut belum maksimal dalam mengawasi warga negara asing.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh orng asing, terutama penggunaan visa. Banyak visa turis yang digunakan bekerja. Saya tanya, mereka (TKA) mengaku hanya bekerja freelance. Apapun statusnya, jika bekerja di negara lain, tentu ada aturannya," ungkap Arjaya.

"Kami di desa tidak memiliki kewenangan untuk awasi itu. Namun memang saat ini pengawasan pemerintah terhadap mereka (TKA) masih longgar di Lembongan," sambungnya.

Jika tanpa pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, Arjaya khawatir keberadaan tenaga kerja asing ini tidak terkontrol.

TKA ini pun akan bertindak seenaknya karena merasa bebas dan berdampak pada ketersediaan lapangan kerja kepada penduduk lokal di Lembongan.

"Pihak desa hanya bisa memberikan imbauan ke perusahaan-perusahaan agar dapat melaporkan tenaga kerja asing. Kami tidak bisa melakukan penertiban dan sebatas memberi teguran jika ada yang melanggar," jelasnya.

Berdasarkan data terbaru, hanya ada sembilan tenaga kerja asing yang tercatat di Dinas Perindustrian dan  Tenaga Kerja Klungkung.

Mereka dipekerjakan oleh perusahaan di wilayah Pulau Lembongan dan Desa Jungutbatu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved