Usai Sudikerta, Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU
Terkait penetapan tiga tersangka tersebut Dir Reskrimsus Polda Bali sebelumnya pernah menyebut bahwa ada 10 orang yang terindikasi
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai Dit Reskrimsus Polda Bali membeberkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, dalam kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Senin (3/12/2018) lalu, kini Ditreskrimsus Polda Bali kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Ketiga tersangka tersebut Ialah I Wayan WK (51), AA Ngurah Ag (68) dan Ida Bagus HTY (49) yang disebut sebagai ipar dari Sudikerta.
Tri Hartono selaku kuasa hukum pelapor Ali Markus (Maspion Grup), mengakui telah menerima surat penetapan tiga tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Yang mana ungkapnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2019 lalu.
"Sebagaimana yang kami terima, surat penetapan tiga orang itu sebagai tersangka baru, dalam kasus yang dilaporkan klien kami," kata Tri Hartanto didampingi tim lawyer Sugiharto, Eska Kanasut dan Dewa Putu Tirtayasa, Sabtu (30/3/2019), lalu.
Di dalam surat penetapan yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Bali itu, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019), Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut.
Dalam pesan singkat via WhatsApp, Yuliar mengiyakan kabar tersebut.
"Iya benar adanya. Ditetapkan tanggal 28 Maret lalu," kata Yuliar kepada tribun-bali.com, kemarin malam.
Terkait penetapan tiga tersangka tersebut Dir Reskrimsus Polda Bali sebelumnya pernah menyebut bahwa ada 10 orang yang terindikasi dalam kasus dugaan TPPU itu.
Seperti yang diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Sudikerta diduga berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan tanah senilai Rp 150 miliar sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Yuliar Kus Nugroho menjelaskan hal itu saat jumpa pers terkait penetapan tersangka Sudikerta di Ruang Dit Reskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (3/12/2018) siang.
"Penetapan tersangka saat ini masih satu orang yakni Sudikerta, karena polisi melihat dia memiliki peran aktif.Bahasa penyidikannya itu, peran aktif. Kan kalau sudah pegang cek dan bilyet giro itu kan lari ke mana-mana," tambah Yuliar.
Dia juga membeberkan sekitar 10 orang yang terindikasi menerima uang tersebut.
Selain itu, jelas Yuniar, polisi juga memiliki alat bukti utama dalam penetapan tersangka Sudikerta.