3,8 Ton Daging Celeng Ilegal Diselundupkan dari Palembang
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Wilker Gilimanuk menyita 3,8 ton daging celeng ilegal yang dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan
Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Balai Karantina Gilimanuk
Daging celeng dari Palembang, Sumatera Selatan, hasil sitaan Balai Karantina Gilimanuk beberapa hari lalu.
Kemudian, di atas daging ada karung berisi pakan ternak atau sekam kulit padi.
Lalu ditutup kembali dengan terpal warna cokelat.
Diungkapkan, pihaknya masih dalam penyelidikan terkait berapa kali TH sudah melakukan penyelundupan daging celeng dari Sumatera.
Pihaknya juga belum tahu berapa harga daging celeng yang hendak dijual oleh terperiksa TH.
"Masih kami dalami. Yang pasti memang dijual oleh TH ke Denpasar," bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/daging-celeng-dari-palembang-sumatera-selatan-hasil-sitaan-balai-karantina-gilimanuk.jpg)