Emosi Ada Wanita Lain Berujung Pada Vonis 2 Tahun, I Gusti Agung Diah Dwi Hanya Pasrah
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Sejurus kemudian, saksi korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu.
Lantaran diselimuti emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia.
Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor. Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban.
"Saksi korban merasa perih kesakitan dan memegang mata kirinya. Usai melakukan penyiraman, terdakwa meninggalkan saksi korban dan masuk ke super market itu mencari suaminya," ungkap Jaksa Maya Citra Sari kala itu.
Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian kelopak mata, ditemukan memar dan bengkak. Selaput mata kiri terdakwa erosi.
"Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)