Emosi Ada Wanita Lain Berujung Pada Vonis 2 Tahun, I Gusti Agung Diah Dwi Hanya Pasrah

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/4/2019). Istri I Kadek Agus Sandiawan ini kini menjalani sidang putusan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari (saksi korban). 

Emosi Ada Wanita Lain, Berujung Pada Vonis 2 Tahun, I Gusti Agung Diah Dwi Hanya Pasrah

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/4/2019).

Istri I Kadek Agus Sandiawan ini kini menjalani sidang putusan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari (saksi korban).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Diah.

Diah yang tidak didampingi penasihat hukum hanya pasrah menerima vonis tersebut.

"Iya saya menerima Yang Mulia," ucapnya dengan nada pelan kepada majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Baca: Bea Cukai Gagalkan Upaya Kapal KLM Maju Bersama Selundupkan 104.375 Ton Rotan ke Timor Leste

Baca: Ibu Mendiang Ni Made Ayu Dikenal Protektif, KI Ditegur Pemilik Kosan karena Sering ke Kamar Korban

Baca: Ini Kesaksian Pemilik Kosan Mahasiswi Undiknas yang Tewas di Kamar Kosan

Baca: Kesaksian Teman Kuliah, Begini Perilaku Korban Saat Terakhir Bertemu di Kelas

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari menuntut Diah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Majelis hakim sendiri dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Diah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas hakim Kony Hartanto.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, pangkal kejadian penganiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor bukan milik mereka.

Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja.

Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.

10 menit kemudian, terdakwa melihat saksi korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos.

Sejurus kemudian, saksi korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu.

Lantaran diselimuti emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia.

Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor. Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban.

"Saksi korban merasa perih kesakitan dan memegang mata kirinya. Usai melakukan penyiraman, terdakwa meninggalkan saksi korban dan masuk ke super market itu mencari suaminya," ungkap Jaksa Maya Citra Sari kala itu.

Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian kelopak mata, ditemukan memar dan bengkak. Selaput mata kiri terdakwa erosi.

"Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved