Hasil Forensik Lengkap Jasad Mahasiswi Undiksha Ayu Serli Mahardika, Sang Gadis Masih Menstruasi

Hasil Forensik Lengkap Jasad Mahasiswi Undiksha Ayu Serli Mahardika, Sang Gadis Masih Menstruasi

Penulis: eurazmy | Editor: Aloisius H Manggol
Facebook
Hasil Forensik Lengkap Jasad Mahasiswi Undiksha Ayu Serli Mahardika, Sang Gadis Masih Menstruasi 

Terkait adanya isu jika korban Serli tewas dalam keadaan hamil, dibantah keras oleh Kompol Wiranata.

"Pengakuannya karena cemburu. Namun motifnya akan kami kembangkan lagi. Sudah kami pastikan korban tidak hamil," tegasnya.

Namun Kompol Wiranata membenarkan jika Kodok merupakan seorang residivis.

Ia sempat dihukum selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Tabanan, yang identitasnya enggan disebutkan. 

Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wiranata pun berencana ingin berkoordinasi dengan aparat desa atau kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng, untuk kedepan melakukan pengawasan yang lebih ketat di setiap kos-kosan.

"Ya mohon maaf, mungkin selama ini banyak anak kos yang hidup bersama diluar nikah. Pemilik kos juga mungkin kurang pengawasan. Nanti akan menjadi atensi kami kedepan," tutupnya.

Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3)  tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (azm/rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved