Jual Narkoba Untuk Uang Tambahan, Harisona Masih Pikir-Pikir Divonis 8 Tahun

Penghasilan sebagai supir transportasi online rupanya tidak mencukupi kebutuhan hidup, Kadek Harisona (38). Ia pun nekat mengedarkan narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Pengadilan 

Setelah berhasil mengamakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip, dengan rincian 7 paket klip sabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik.

Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram.

Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, didapat dengan cara membeli sebesar Rp 4,5 juta.

Pula diakui, selama ini terdakwa membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan. Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved