Cegah Pembajakan Karya Intelektual Asli Bali, Gubernur Siapkan Rapergub Perlindungan Karya Budaya
Pemprov Bali kembali mengeluarkan payung hukum baru di bidang kebudayaan, yaitu Rancangan Peraturan Gunernur tentang Perlindungan Hasil Karya Budaya
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Jumpa Pers - Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar jumpa pers dalam rangka penerbitan Rapergub tentang perlindungan hasil karya budaya Bali, di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (15/4/2019).
Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan pelindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali.
Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual.
Dalam acara jumpa pers, Gubernur Bali didampingi oleh Sekda Bali, Kepala Dinas Kebudayaan, anggota Kelompok ahli pembangunan dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali.(*)
Berita Terkait