Pemilu 2019
Situs Cek Status Pemilih KPU Tak Bisa Diakses, Pakai 3 Alternatif Ini untuk Cek DPT
Situs tersebut merupakan situs untuk mengecek apakah nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019
Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selanjutnya, masukkan nama dan NIK.
3. Lewat situs Info Pemilu
Ini adalah cara terbaru bila kedua cara di atas gagal untuk dicoba.
Bila menggunakan komputer, Anda bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.
Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.
Anda pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.

Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK Anda lantas centang pada kode Captcha I'm not a robot, lantas klik Cari.

Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.
Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan, hingga Nomor TPS milik Anda.
Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang hingga jelang hari H pencoblosan, Rabu lusa.
Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?
Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.
Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.
Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.
Baca: Tips Fengshui Kamar Tidur Ini Mendatangkan Keberuntungan Bagi Penghuninya
Baca: Sedang Marak Kasus Perundungan, Kak Seto Mulyadi Angkat Bicara