Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali Ini

Penyidik Polda Bali mulai menelusuri indikasi korupsi dalam kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
A A Alit Wira Putra, Ketua Kamar Dagang Indonesia (kadin) Provinsi Bali tiba di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (11/4/2019). Alit diamankan pihak kepolisian diduga terlibat kasus penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali mulai menelusuri indikasi korupsi dalam kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat pemerintah Provinsi Bali terkait kasus perizinan pengembangan di kawasan Pelabuhan Benoa ini.

Untuk menelusuri adanya indikasi korupsi dalam kasus ini, polisi sudah melakukan gelar perkara gabungan pada Senin (15/4).

"Kami gelar perkara gabungan krimum dan krimsus kaitan penanganan indikasi korupsi di kasus penipuan perizinan Agung Alit," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, kemarin.

Fairan juga menyebut sudah menyerahkan sejumlah berkas dugaan kasus penipuan Alit ke Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus).

"Nota dinas, laporan informasi serta berkas proses pengajuan perizinan di Bappeda provinsi sudah diserahkan dari krimum ke krimsus untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Polisi juga sudah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan Alit ke Kejati Bali.

Fairan menyebut pihaknya juga mengajukan sekaligus permohonan penambahan penahanan.

Sebelumnya Alit ditahan sejak 11 April 2019 hingga 20 hari ke depan.

"Berkas tersangka penipuan Agung Alit hari ini (kemarin, red) sudah dilimpahkan ke Kejati untuk diteliti, kami juga sudah menyerahkan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka atas nama AA Ngurah Alit Wiraputra," terangnya.

Baca: Penangguhan Penahanan Ketua Kadin Bali Telah Diajukan, Sang Istri Yakin Alit Wiraputra Tak Bersalah

Terpisah, Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Ditreskrimum. Penyerahan berkas itu dilakukan Jumat (12/4) lalu.

"Iya tadi kami diberi penjelasan tentang perkara penipuan yang ditangani krimum selanjutnya tentang dugaan korupsinya akan krimsus investigasi. Tentunya kami akan telaah dan klarifikasi kepada para pihak pemprov terkait perizinan," terangnya.

Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini berawal saat Alit menjalin kerjasama dengan pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Loekito, pada Januari 2012. Mereka membentuk PT BSM, yang rencananya akan bekerjasama dengan PT Pelindo III dalam pengembangan Pelabuhan Benoa.

Baca: Polda Bali Periksa Dua Pejabat Pemprov Terkait Kasus Ketua Kadin Alit Wiraputra

Alit bertugas mengurus pembuatan draft dengan Pelindo, mengurus audiensi, izin, serta mengurus rekomendasi dan izin prinsip dari gubernur.

Sutrisno menyiapkan dana operasional Rp 30 miliar untuk pengurusan sampai izin persetujuan prinsip gubernur.

Pembayaran pertama kepada Alit senilai Rp 6 miliar untuk audiensi dengan gubernur.

Tahap kedua Rp 10 miliar untuk mendapatkan rekomendasi dan izin prinsip dari gubernur.

Namun sampai pada tahap kedua dengan menerima total Rp 16 miliar, rekomendasi dan izin prinsip dari Gubernur Bali tidak keluar.

Sutrisno pun melaporkan Alit ke Polda Bali pada 20 April 2018 dalam kasus dugaan penipuan.

Alit kemudian ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali pada Kamis (11/4). Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Gerindra ini lalu mengungkapkan dana Rp 16 miliar mengalir ke sejumlah orang, yakni saksi S, MJ, dan CW.

Kadis Jadi Saksi

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Bali juga telah memeriksa dua pejabat di jajaran Pemprov Bali.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ketua Kadin ini.

Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) I Wayan Wiasthana Ika Putra dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Made Parwata.

Saat ini Parwata sudah pensiun.

"Dari kedua instansi tersebut menyatakan bahwa tidak pernah ada diterbitkan rekomendasi gubernur dan izin prinsip Gubernur Bali berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas (BSM)," ujar Fairan, kemarin.

Saat dikonfirmasi, Parwata membenarkan sudah diperiksa Polda Bali dan menegaskan tidak pernah menerima surat apapun dari PT BSM terkait pengurusan izin pengembangan Pelabuhan Benoa.

“Dari Polda menanyakan apa pernah dari PT BSM pernah mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal. Ya tidak, setelah saya cek memang tidak ada itu. Memang tidak pernah ada permohonan ke kita sama sekali,” kata Parwata saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (15/4). 

Ia menyatakan tidak mengetahui proses yang sudah dilakukan seperti apa, karena dirinya tidak pernah menerima permohonan dari PT BSM.

Menurutnya PT Pelindo merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga menjadi kewenangan pusat.

“Jadi izinnya tidak mungkin keluar di daerah, makanya gak ke saya dia (PT BSM red) itu,” imbuhnya menjelaskan.

Parwata menyampaikan izin pengembangan pelabuhan tersebut memang sudah ada di internal pihak PT Pelindo.

Mereka memang diizinkan melakukan pengembangan yang berkaitan dengan bidang pelayanan kepelabuhan.

Seluruh perizinannya dikeluarkan oleh kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan maka daerah tidak ada mengeluarkan izin apapun.

Saat ditanya apakah pemerintah daerah pernah mengeluarkan semacam surat rekomendasi dalam hal pengembangan Pelindo?

Ia kembali menegaskan tersangka Alit dan tiga saksi lainnya tidak pernah menyampaikan apa-apa ke pihaknya.

Dari tahun 2012 sampai 2014 tidak ada sama sekali pihak yang mengajukan surat apapun terkait pengembangan Pelabuhan Benoa itu.

“Saya bilang apa, dia tidak pernah bikin surat apa-apa,” ucapnya.

Sedangkan Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, saat dikonfirmasi terkait pemanggilannya oleh Polda Bali tidak dapat dihubungi.

Begitu juga melalui pesan singkat, ia enggan menjawabnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved