Polda Bali Periksa Dua Pejabat Pemprov Terkait Kasus Ketua Kadin Alit Wiraputra

Ditreskrimum Polda Bali memeriksa dua pejabat di jajaran Pemprov Bali terkait kasus yang melibatkan Ketua Kadin Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, digiring ke ruang tahanan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). Alit ditahan setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali memeriksa dua pejabat di jajaran Pemprov Bali.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang menimpa Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali, yang sekaligus Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (15/4/2019), membenarkan hal tersebut.

Pihaknya telah memeriksa saksi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra.

Satunya lagi adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Ida Bagus Made Parwata.

Dijelaskan oleh Andi Fairan, dari keterangan dua kepala instansi tersebut didapatkan bahwa tidak pernah ada diterbitkan rekomendasi dan izin prinsip Gubernur Bali dengan PT Bangun Segitiga Mas (SBM).

Baca: Promo dan Diskon Pemilu 2019 dari Harga Spesial hingga Gratisan, Hanya dengan Tunjukkan Jari Ungumu!

Baca: Mengenal Seni Rajah Tertua di Dunia, Tato Mentawai Sebagai Identitas Pemakainya

"Kedua instansi tersebut menyatakan bahwa tidak pernah ada diterbitkan rekomendasi gubernur dan izin prinsip Gubernur Bali berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas," terangnya.

Sementara untuk progres dari kasus Ketua Kadin Bali ini, berdasarkan keterangan Andi Fairan, pihaknya telah melakukan penyerahan berkas perkara dan surat perpanjangan permohonan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Berkas sudah tahap 1 hari ini ke JPU untuk diteliti," kata dia.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose mengatakan bahwa Pola Bali akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan cara yang profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ditegaskan olehnya, meski Polda Bali telah menangkap dua calon legislatif (caleg), tidak ada unsur politis di dalamnya dan hal ini murni karena tindak pidana.

"Jadi jangan dikait-kaitkan. Dan sudah diketahui bersama bahwa saya tidak pernah melaksanakan itu tanpa dasar hukum," kata Golose saat dimintai keterangan usai melaksanakan teleconference mengenai Pemilu 2019 di Mapolda Bali, Senin (15/4/2019) siang.

Baca: Berencana Beli Rumah Seken? Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Membeli, Cek Kondisi Atap hingga Fondasi

Baca: Situs Cek Status Pemilih KPU Tak Bisa Diakses, Pakai 3 Alternatif Ini untuk Cek DPT

"Semuanya dilakukan berdasarkan standar operating procedure (SOP). Semuanya mengikuti hukum acara pidana dan sekali lagi tidak memandang bulu. Jadi semua kita lakukan untuk NKRI," kata dia lagi.

Dijelaskan bahwa kasus ini murni sebagai tindakan hukum atau pidana, dalam hal ini berdasarkan kacamata penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved