Tipu Sudiasih Rp 300 Juta, Korban Balik Jebak Rp 3 Miliar, saat Lakukan Aksi Tim Resmob Tangkap Abu
Abu dan Agus diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Ni Ketut Sudiasih (53) yang beralamat di Denpasar.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otak tersangka penipuan penggandaan uang Abu Hari (51) terus menundukkan kepalanya saat digiring petugas Resmob Polda Bali, Kamis (25/4/2019), menuju ruang konferensi pers mengenai dugaan kasus penipuan penggandaan uang.
Dengan tangan terikat dan berbaju oranye tertulis tahanan Polda Bali, wajahnya berusaha ditutupi dari kamera wartawan.
Bersama supirnya, Agus Jauhari (41), keduanya diamankan di di Jalan Pidada No 20, Banjar Sari, Ubung, Denpasar Utara, Rabu (24/4/2019), kemarin.
Abu terus menunduk hingga beberapa kali ditegur petugas untuk mengangkat wajahnya menghadapi rekan media.
Kedua tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Ni Ketut Sudiasih (53) yang beralamat di Denpasar.
Abu dan Agus menipu korbannya hingga Rp 300 juta dan menggondol beberapa emas senilai 30 gram.
Namun perjalanan Abu dan Agus harus berhenti di Denpasar saat tersangka justru dijebak oleh korbannya sendiri dengan memberitahukan ingin menggandakan uang Rp 3,5 miliar.
Baca: Masih Mengenakan Pakaian Adat, Cok Ibah Turun Ke Jalan Urai Kemacetan di Ubud
Baca: Terungkap Sudah Identitas Kakak Beradik Kaya yang Jadi Pelaku Ledakan Bom Sri Lanka
Saat akan kembali melakukan aksinya, korban bersama tim Resmob Polda Bali yang sudah merencanakan jebakan itu berhasil mengamankan Abu Hari ketika sedang menggesek-gesek daun yang dikatakannya bisa menjadi uang.
Di sela-sela konferensi pers, Abu Hari yang biasa dipanggil Pak Haji itu mengakui hanya memperdaya korbannya dengan bacaan mantra juga diakuinya daun tersebut tidak bisa menjadi uang.
"Tidak bisa, tidak bisa Pak. Sumpah Pak, tidak bisa Pak. Tidak ada mantranya Pak.
"Di dalam kamar itu cuma ditukar, Pak, ya ditukar itu. Itu tidak ada mantra-mantra, pura-pura saja. Enggak baca apa-apa, cuma tangan berdoa dan digetarkan," aku Abu Hari sembari terus tertunduk.
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan terus mencoba menanyakan mantra apa yang digunakan Abu Hari saat mengakali korban, namun tersangka hanya diam dan menjawab pertanyaan dengan suara pelan.
Diduga malu, Abu Hari pun tidak mempraktikkan mantranya.
Hanya dengan tangan bergetar-getar menyerupai seorang yang memohon doa, dia menunjukkan begitulah aksinya.
Andi Fairan menjelaskan, awalnya laporan masuk ke Polda Bali, pada (11/4/2019) yang mana pelapor atau korban bernama Ni Ketut Sudiasih mengalami penipuan pada bulan Maret 2019 lalu.
Baca: Ada Suara Mirip Logat Bali, Video Mesum Sepasang Remaja Hebohkan Warga Bali
Baca: Beredar Video Adegan Dewasa Diduga Terjadi di Bali, Cyber Crime Polda Bali: Kami Sudah Take Down
"Jadi tersangka ini, konon di desanya memang dikenal dengan kemampuan menggandakan uang. Tersangka lainnya, yang merupakan supir selama ini membantu dalam proses penipuan. Dan lagi seorang yang bernama Gusti Ngurah sebagai peluncur atau agen dari tersangka masih kita kejar pelariannya.
"Awalnya, ipar korban bercerita ke Gusti Ngurah kalau korban berada dalam masalah keuangan, kebetulan ipar korban berteman dengan Gusti Ngurah ini. Dia menanyakan apakah ada solusinya yang bisa memulihkan kondisi keuangan. Si agen itu kemudian menjawab akan dipertemukan dan dibantu dengan Pak Abu Hari ini dengan menyebut kemampuan menggandakan uang," jelas Fairan di hadapan wartawan.
Akhirnya, lanjut dia, diberikan kontak telepon dan kemudian menjalin komunikasi.
"Mereka sepakat bertemu korban. Cara pertama untuk meyakinkan korban adalah, Abu Hari membawa dua dompet kembar yang satunya sudah dimasukkan uang Rp 4,1 juta. Dan disampaikan kepada korban untuk menyiapkan dana Rp 4,1 juta juga dan mencatat nomor seri uang milik korban. Mereka kemudian masuk ke dalam kamar dan mengadakan jumpi-jumpi (mantra). Saat itu uang milik korban ditukar dengan uang milik tersangka. Uang milik korban disimpan di lemari dan dia memberikan uangnya kepada korban kemudian langsung diajak ke ATM untuk setor tunai. Akhirnya uang itu masuk ke rekening milik korban.
"Setelah korban pulang, dilihatnya uangnya Rp 4,1 masih ada dengan nomor serinya. Tersangka langsung mengatakan korban memiliki keuntungan, Rp 4,1 dan uangnya tidak ke mana-mana. Artinya yang pertama ini dia beri keyakinan bahwa betul Abu Hari ini mampu menggandakan uang," lanjut Fairan menjelaskan.
Dua hari setelahnya, sambung dia, korban mulai percaya dan melanjutkan ritual itu.
Baca: Uang Rp 450 Juta jadi Tumpukan Daun Jambu, Polda Bali Tangkap Pelaku Gendam di Denpasar
Baca: Wanita Ini Tipu 4 Pria di Buleleng Pakai Akun Palsu FB & Foto Perempuan Cantik, Terpaksa Demi Ini
"Tersangka menyampaikan agar korban menyiapkan nominal uang Rp 1.000 dua puluh lembar, Rp 2.000 dua puluh lembar, Rp 5.000 dua puluh lembar dan Rp 10.000 tiga lembar. Selain itu dia sudah siapkan kain-kain. Yang Rp 1.000 dia sudah siapkan menjadi Rp 10 ribu, yang Rp 2.000 dia naikkan menjadi Rp 20 ribu, yang Rp 10 ribu dinaikkan jadi Rp 100 ribu. Jadi sudah ada tiga kain yang sama dimasukan ke dalamnya."
"Sampai di rumah korban dia tukar lagi, jadi seakan-akan dari Rp 1.000 menjadi Rp 10 ribu. Tidak lupa ritual-ritual juga dilakukan tersangka. Hingga akhirnya dia menyuruh korban membuka kain tersebut dan mendapati perubahan nilai uang. Di situlah korban semakin yakin," sambung Fairan.
Selanjutnya ketiga kalinya sebut Dirreskrimum, korban diminta untuk menyiapkan uang dalam bentuk rupiah, dollar dan juga emas untuk memperlihatkan kemampuannya lagi.
"Uang dollar yang disiapkan $ 18.000 atau setara Rp 262 juta, Rp 30 juta dan perhiasan 30 gram emas. Dia mengatakan kesemuanya itu agar dimasukkan ke dalam satu kotak karena nanti dia akan mengganti kotak itu dengan yang lain yang sudah dipersiapkannya. Karena modusnya cuma menukar. Korban pun terkelabui hingga pinjam uang ke mana-mana,"
"Saat ketemu dan ritual lagi, kotaknya korban dan kotaknya dipertukarkan. Kotaknya yang kosong itu dimasukan ke dalam lemari korban dan dikunci gembok. Korban akhirnya diperdayai dengan mengatakan jangan dibuka dulu hingga ada pemberitahuan tersangka. Sebelumnya, gembok itu juga dibasahi dengan soda api sehingga tidak bisa dibuka," sebut Fairan.
Baca: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Hingga 11 M, Begini Tuntutan Jaksa pada Gunawan & Neli
Baca: Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali Ini
Selang beberapa hari korban menelpon dan menanyakan mengapa kotak tidak bisa dibuka.
Tersangka pun mengatakan untuk membuka gembok itu harus dengan minyak kasturi yang harganya Rp 70 juta.
"Dan itu dikirim ke rekening dia dan akan dibelikan, begitu. Karena korban percaya itu akan digandakan, maka korban mengirim lagi Rp 70 juta. Usai ditransfer, tersangka tidak bisa dihubungi lagi dan melarikan diri. Akhirnya dibuka paksa kotak itu dan isinya kosong.
"Berselang dua pekan, tersangka sebelumnya sudah lari ke Pekanbaru, Batam, korban berusaha menghubungi dengan maksud ingin menggandakan lagi uangnya Rp 3,5 miliar hasil penjualan properti. Padahal korban hanya menjebak tersangka," imbuh Kombes Andi.
Tenggang waktu saat memperdaya korban dan dipanggil lagi sekitar dua minggu.
Dengan merasa korban telah dibawah kendali tersangka, terang Fairan, tersangka kemudian menyanggupi untuk kembali datang.
"Tersangka mengatakan kepada korban untuk menyiapkan daun-daun termasuk daum jambu yang kemudian akan digesek-gesek menjadi uang. Setelah datang ke Bali, mereka kembali ketemu di rumah korban yang telah disiapkan dedaunan tersebut. Pas lagi gesek-gesek daun dan tidak berubah-ubah, datanglah Tim Resmob. Dengan begitu selesai lah perjalanan penipuan seorang Pak Haji," terang pria asal Sulsel ini.
Baca: Abu Hari Yakinkan Ni Ketut Sudiasih Mampu Ubah Daun Jambu Jadi Uang Miliaran Rupiah
Baca: Proyek Gong Rp 2,3 Miliar Nyaris Batal, Terpengaruh Krisis Keuangan Pemkab Badung
"Setelah kita kembangkan, ternyata dia sudah melakukan penipuan penggandaan uang ini kepada keempat korban sebelumnya, dan yang kelima dengan korban ini. Pertama di Trunyan Bali, itu dia memperdaya Rp 40 juta, di Buleleng Rp 9 juta, di Seririt Buleleng Rp 30 juta, dan Gilimanuk Jembrana Rp 21 juta. Akan kita cari korbannya di sana, tapi karena korban terakhirnya ini besar maka ini yang melapor. Untuk mencari 'mangsanya' di Bali dia melalui jasa Gusti Ngurah ini yang masih kita kejar.
"Total kerugian korban yang terakhir ini Rp 300 juta dengan 30 gram emas, memang besar. Saya yakin korbannya ini juga banyak, hanya saja kerugian tidak terlalu besar sehingga orang tidak melapor," ungkapnya.
Dirinya memungkinkan adanya hubungan dengan Dimas Kanjeng yang sebelumnya pernah diamankan.
"Tapi kita belum tahu pasti hanya saja motifnya hampir sama. Memang kerjanya tersangka ini seperti itu, saya yakin di Riau juga main, di Batam juga, tapi di masing-masing tempat itu dia punya peluncur (agen)," katanya.
Sementara itu uang Rp 300 juta yang diraup dari korban, tambah Fairan, mengalir ke Gusti Ngurah Rp 150 juta dan ke supirnya Agus Jauhari Rp 15 juta.
Tersangka diancam pasal 378 junto 55 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)