Kasus Penipuan Modus Ganda Uang di Bali Terbongkar, Saat Diminta Mempraktikkan Ini Jawaban Abu Hari
Dengan tangan terikat dan berbaju orange tertulis tahanan Polda Bali, wajahnya kemudian berusaha ditutupnya dari kamera wartawan.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Abu Hari (51), tersangka penipuan penggandaan uang, terus menundukkan kepala saat digiring petugas Resmob Polda Bali menuju ruang konferensi pers mengenai dugaan kasus penipuan penggandaan uang, Kamis (25/4).
Dengan tangan terikat dan berbaju orange tertulis tahanan Polda Bali, wajahnya kemudian berusaha ditutupnya dari kamera wartawan.
Abu bersama supirnya, Agus Jauhari (41), ditangkap di Jalan Pidada No 20, Banjar Sari, Ubung, Denpasar, Rabu (24/4).
Kedua tersangka diduga menipu Ni Ketut Sudiasih (53) yang beralamat di Denpasar.
Baca: Kronologi & 5 Fakta Pembunuhan Wanita di Basement Hotel Terungkap, Pelaku Satpam Hotel Bakar Diri
Tidak tanggung-tanggung, Abu dan Agus menipu korbannya hingga Rp 300 juta dan beberapa emas 30 gram raib digondolnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada 4 orang korban di Bali.
Namun perjalanan Abu dan Agus harus berhenti di Denpasar saat tersangka justru dijebak oleh korbannya sendiri dengan memberitahukan ingin menggandakan uang Rp 3,5 miliar.
Saat akan kembali melakukan aksinya, korban bersama tim Resmob Polda Bali yang sudah merencanakan jebakan itu berhasil menangkap Abu Hari ketika menggesek-gesek daun yang dikatakannya bisa menjadi uang.
Baca: Cerita Agung Darma Tukang Galon yang Berhasil Melenggang ke DPRD, Sempat Diremehkan & Dientengkan
Di sela-sela konferensi pers, dengan tampang penuh malu Abu Hari yang biasa dipanggil Pak Haji itu mengakui hanya memperdaya korbannya dengan bacaan mantra.
Diakuinya, daun tersebut tidak bisa menjadi uang.
"Tidak bisa, tidak bisa pak. Sumpah pak, tidak bisa pak. Tidak ada mantranya pak. Di dalam kamar itu cuma ditukar, pak, ya ditukar itu. Itu tidak ada mantra-mantra, pura-pura saja. Gak baca apa-apa, cuma tangan berdoa dan digetarkan," aku Abu Hari sembari terus tertunduk.
Baca: Sejoli Pasrah Divonis 12 Tahun oleh PN Denpasar, Terbukti Miliki Sabu dan 1.181 Butir Ekstasi
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan terus menanyakan mantra, namun tersangka hanya diam dan menjawab pertanyaan, pelan.
Diduga malu, Abu Hari pun tidak mempraktikkan mantranya.
Hanya dengan tangan bergetar-getar menyerupai seorang yang memohon doa, dia menunjukkan begitulah aksinya.
Andi Fairan menjelaskan, laporan masuk ke Polda Bali, Kamis (11/4).
Pelapor Ni Ketut Sudiasih mengatakan kejadian penipuan pada Maret 2019.
"Jadi tersangka ini, konon di desanya memang dikenal dengan kemampuan menggandakan uang. Tersangka lainnya, yang merupakan supir selama ini membantu dalam proses penipuan. Dan lagi seorang yang bernama Gusti Ngurah sebagai peluncur atau agen dari tersangka masih kita kejar pelariannya," katanya.
Baca: Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 11 M, Priambodo & Ketut Neli Asih Divonis Ringan
"Awalnya, Ipar korban bercerita ke Gusti Ngurah kalau korban berada dalam masalah keuangan, kebetulan Ipar korban berteman dengan Gusti Ngurah ini. Dia menanyakan apakah ada solusinya yang bisa memulihkan kondisi keuangan. Si agen itu kemudian menjawab akan dipertemukan dan dibantu dengan Pak Abu Hari dengan menyebut kemampuan menggandakan uang," jelas Fairan.
Mereka sepakat bertemu korban.
Cara pertama untuk meyakinkan korban adalah, Abu Hari membawa dua dompet kembar yang satunya sudah dimasukkan uang Rp 4,1 juta.
Dan disampaikan kepada korban untuk menyiapkan dana Rp 4,1 juta juga dan mencatat nomor seri uang milik korban.
"Mereka kemudian masuk ke dalam kamar dan mengadakan jampi-jampi (mantra). Saat itu uang milik korban ditukar dengan uang milik tersangka. Uang milik korban disimpan di lemari dan dia memberikan uangnya kepada korban kemudian langsung diajak ke ATM untuk setor tunai. Akhirnya uang itu masuk ke rekening milik korban," katanya.
"Setelah korban pulang, dilihatnya uangnya Rp 4,1 masih ada dengan nomor serinya. Tersangka langsung mengatakan korban memiliki keuntungan, Rp 4,1 dan uangnya tidak ke mana-mana. Artinya yang pertama ini dia beri keyakinan bahwa betul Abu Hari ini mampu menggandakan uang," lanjut Fairan.
Dua hari setelahnya, sambung dia, korban mulai percaya dan melanjutkan ritual itu.
"Tersangka menyampaikan agar korban menyiapkan uang berbagai pecahan. Selain itu dia sudah siapkan kain-kain. Yang Rp 1.000 dia sudah siapkan menjadi Rp 10 ribu, yang Rp 2.000 dia naikkan menjadi Rp 20 ribu, yang Rp 10 ribu dinaikkan jadi Rp 100 ribu. Jadi sudah ada tiga kain yang sama dimasukan ke dalamnya. Sampai di rumah korban dia tukar lagi, jadi seakan-akan dari Rp 1.000 menjadi Rp 10 ribu. Di situlah korban semakin yakin," kata Fairan.
Dan yang ketiga kalinya sebut Dirreskrimum, korban diminta untuk menyiapkan uang dalam bentuk rupiah, dolar dan juga emas untuk memperlihatkan kemampuannya lagi.
"Uang dolar yang disiapkan 18.000 dolar atau setara Rp 262 juta, Rp 30 juta dan perhiasan 30 gram emas. Dia mengatakan kesemuanya itu agar dimasukkan ke dalam satu kotak karena nanti dia akan mengganti kotak itu dengan yang lain yang sudah dipersiapkannya. Karena modusnya cuma menukar. Korban pun terkelabui hingga pinjam uang ke mana-mana," katanya. (*)