Sejoli Pasrah Divonis 12 Tahun oleh PN Denpasar, Terbukti Miliki Sabu dan 1.181 Butir Ekstasi
Dexsa Heda Tira Permana (33) bersama kekasihnya, Aini Suci Wulandari (24) diganjar pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Dexsa Heda Tira Permana (33) bersama kekasihnya, Aini Suci Wulandari (24) diganjar pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/4).
Sejoli yang sama-sama pernah dibui ini, harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Pasalnya kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki 1.181 butir ekstasi, serta 0,22 gram netto sabu-sabu.
Terhadap vonis itu, kedua terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Kami menerima," ucap Catharine Vania selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja belum bersikap dan menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut sejatinya lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 11 M, Priambodo & Ketut Neli Asih Divonis Ringan
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara. Pula dituntut denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
Meski vonis lebih ringan dari pada tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Keduanya dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan subsidair.
Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Berupa sabu-sabu seberat 0,22 gram, dan 1.181 butir ekstasi dengan total berat 354,30 gram.
Sesuai dakwaan, terdakwa Dexsa dan Aini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Tertangkapnya pasangan kekasih ini, bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh polisi dari Sat Resnarkoba Polres Badung.
Informasi itu menyebutkan, ada laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir ojek online diduga sebagai penyalahguna narkotik.
Berbekal informasi tersebut, polisi menyelidiki. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menangkap Dexsa di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Denpasar.
"Saat dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa, ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Sabu-sabu itu ditemukan di saku celana yang dikenakan Dexsa," jelas Jaksa Dewa Narapati kala itu.
Kepada petugas, Dexsa mengaku jika sabu-sabu itu adalah miliknya, yang rencanannya akan dikonsumsi bersama kekasihnya, terdakwa Aini.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Dexsa, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Petugas pun mendatangi kos terdakwa di kamar No 8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Saat petugas datang, kebetulan terdakwa Aini sedang berada di dalam kamar, sehingga langsung diamankan.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.
"Pengeledahan berlanjut, dan ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau sebanyak 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," urai Jaksa Dewa Narapati. (*)