IMB Pada Lahan Eks Sari Club, Disebut Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur

Lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB-nya pada 21 Desember 2018 untuk usaha restoran disebut sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan 

Menurut Agus Aryawan, terbitnya IMB Restoran pada lahan milik perorangan sah-sah saja karena sesuai dengan ketentuan serta mendapat dukungan dari bawah berupa penyanding dari tetangga kiri-kanan, depan-belakang, diketahui kepala lingkungan, Lurah dan Camat setempat.

"Jadi terbitnya IMB tersebut telah mendapat dukungan masyarakat, sesuai tata ruang dan juga memiliki Izin lingkungan. IMB terbit setelah melalui proses dan yang mohon adalah pemilik lahan," jelasnya.

Kalaupun ada pihak yang bermaksud membebaskan lahan bekas Sari Club tentu sangat tergantung pada pemilik lahan tersebut apakah melepas atau tidak lahannya.

"Kami sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memperlakukan tidak adil dan memasung hak perdata pemilik lahan untuk memanfaatkannya sepanjang sesuai ketemuan. Salah satu syarat wajib terbitnya IMB adalah kejelasan status dan kepemilikan lahan, maka kami secara administrasi dan teknis tidak ada alasan menolak permohonan imb dari masyarakat jika syarat dimaksud terpenuhi. Jadi prinsipnya kami sebagai penyelenggara pelayanan publik dibidang perizinan menghormati hak perdata seseorang dan memproses sesuai prosedur, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved