Polisi Gadungan Jago 3 Bahasa Dicokok di Gilimanuk, Ngaku Kanit Jatanras Tipu 7 Korban Sekaligus

Setelah beraksi pria 41 tahun yang tinggal di Jalan Palapa IX Nomor 8, Banjar Taman Suci, Desa Sesetan Denpasar Selatan, langsung berusaha kabur

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi Humas Polsek Gilimanuk
POLISI GADUNGAN-Imam Sahroni yang mengaku sebagi Kanit Jatanras Polda diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (7/5/2019). Imam Sahroni berhasil 7 korban sekaligus. Polisi gadungan ini terlibat kasus penipuan yang dilakukan di Denpasar. 

Polisi Palsu Ahli 3 Bahasa Dicokok di Gilimanuk, Ngaku Kanit Jatanras Polda Bisa Tipu 7 Korban Sekaligus

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Mengaku anggota Jatanras Polda Bali, Imam Sahroni berhasil 7 korban sekaligus.

Setelah beraksi pria 41 tahun yang tinggal di Jalan Palapa IX Nomor 8, Banjar Taman Suci, Desa Sesetan Denpasar Selatan, langsung berusaha kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Beruntung, aksi polisi gadungan yang akan melarikan diri ini, bisa diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Polisi gadungan ini terlibat kasus penipuan yang dilakukan di Denpasar.

Kapolsek Gilimanuk, I Nyoman Subawa menyatakan, kasus penipuan ini merupakan pengembangan dari laporan ke Polsek Denpasar Selatan.

Pada para korban, tersangka mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Bali yang melakukan penyelidikan kasus jambret di Jalan Pura Candi Narmada Suwung Kauh Perumahan atau Mess Dinas Kehutanan Denpasar Selatan sekitar pukul 21.00 WITA, Senin (6/5/2019).

"Jadi ada 7 orang korban yang barang dan uangnya disita tersangka. Dia mengaku Kanit Jatanras Polda Bali, hendak menagamankan pelaku Jambret. Terus disuruh mengumpulkan ponsel dan uang untuk pengumpulan barang bukti," ucap I Nyoman Subawa, Selasa (7/5/2019).

Baca: Istri Selingkuh, Korlap Ormas di Badung Lakukan Tindakan Lawan Hukum, Kini Diamankan Polisi

Baca: Jadwal Buka Puasa di Hari Ke-2 Ramadhan 2019 untuk Wilayah Kota Denpasar-Bali

Rajin Razia Kosan, Buru Pasangan Sejenis
Sementara itu, dikutip dari suryamalang.com , Yuda Eka Pranata (26) mengaku sebagai polisi setiap kali menggelar razia kos yang dihuni pasangan sesama jenis di Kota Bekasi.

Polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini ditangkap di Jalan Lapangan, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2019) malam.

Dikutip dari Wartakota, Yuda ditangkap karena menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan dan pencurian.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan Yuda beraksi bersama enam rekannya.

Dalam aksinya, komplotan ini menyasar sejumlah kos untuk melakukan penggerebekan praktik asusila selayaknya petugas.

“Setelah menggerebek, tersnagka mengintimidasi korban yang sedang berduaan di kamar sewaan.”

“Kemudian komplotan ini memeras dengan alasan uang damai,” kata Erna, Sabtu (27/4/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved