Kuota Jalur Zonasi PPDB 2019 90 Persen, Pahami Prosedurnya untuk Tingkat SMP Sesuai Permendikbud

Pedoman pelaksanaan PPDB 2019 ini yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Sumsel
Ilustrasi 

Jalur zonasi diterima paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Untuk pertanggungjawaban, orangtua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca: Heri Dihadiahi Timah Panas karena Berusaha Kabur, Komplotan Curat 8 TKP Diringkus Polresta Denpasar

Baca: Kesaksian Penumpang Aeroflot di Detik-Detik Sebelum Terbakar: Tuhan Bakal Mengadili Mereka

Peserta didik yang orangtua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku juga bagi orangtua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.

Sanksi pengeluaran dari sekolah berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved