Kuota Jalur Zonasi PPDB 2019 90 Persen, Pahami Prosedurnya untuk Tingkat SMP Sesuai Permendikbud

Pedoman pelaksanaan PPDB 2019 ini yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Sumsel
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sudah semakin dekat, termasuk untuk tingkat SMP.

Khusus di Kota Denpasar, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, Wayan Gunawan, PPDB akan dilaksanakan pada awal Juni 2019.

Adapun pedoman pelaksanaan PPDB 2019 ini yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis.

Permendikbud ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB yang digunakan pedoman dalam PPDB tahun 2018.

Selain itu, pelaksanaan PPDB 2019 di Kota Denpasar juga menggunakan sistem pendaftaran online.

“Untuk pendaftarannya langsung dilakukan sendiri oleh siswa yang bersangkutan. Kalau butuh bisa juga dibantu oleh sekolah,” kata Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gede Wiratama ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019) siang, ketika ditanya mengenai proses pendaftaran PPDB online ini.

Dalam menyongsong PPDB tingkat SMP di Kota Denpasar, pihak Dinas Pendidikan Kota Denpasar telah melakukan pemetaan terkait jumlah siswa yang bisa diterima di SMP negeri.

Baca: Resep Telur Dadar Sambal Mentah Pas Untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 1440 H

Baca: Mobil Ringsek Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Pengemudi Dilarikan ke RS

Wiratama mengatakan, dari 13 sekolah, termasuk SMP, ketigabelas yang masih proses tender, siswa yang tertampung di SMP negeri hanya 22 - 23 persen.

"Di Denpasar ada 15 ribu siswa yang akan melanjutkan ke Denpasar. Untuk di SMP negeri bisa tertampung 22 - 23 persen atau 3000an, dan sisanya di swasta. Daya tampung di swasta sudah kami perhitungkan, dan mampu menampung," kata Wiratama.

Untuk pelaksanaan PPDB 2019 ini menggunakan tiga jalur yakni jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.

Tribun Bali akan membahas tentang jalur zonasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Untuk bisa mendaftar ke SMP negeri, persyaratan calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun hal ini dikecualikan atau tidak berlaku bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Siswa juga memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Baca: Tidak Hanya Bahasa dan Sastra, Penyuluh Bahasa Bali juga Diharapkan Menguasai Seni Budaya

Baca: Bukit Soeharto, Calon Lokasi Ibu Kota Baru Yang Sudah Didatangi Jokowi, Seperti Ini Kawasannya

Jalur zonasi diterima paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur pendaftaran PPDB.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Untuk pertanggungjawaban, orangtua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca: Heri Dihadiahi Timah Panas karena Berusaha Kabur, Komplotan Curat 8 TKP Diringkus Polresta Denpasar

Baca: Kesaksian Penumpang Aeroflot di Detik-Detik Sebelum Terbakar: Tuhan Bakal Mengadili Mereka

Peserta didik yang orangtua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku juga bagi orangtua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.

Sanksi pengeluaran dari sekolah berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved