Divonis 14 Tahun dan 15 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu & Ekstasi Lintas Pulau Menerima

Tommy hanya bisa pasrah setelah dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. Begitu juga rekannya, Sony yang diganjar pidana 14 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Divonis 14 Tahun dan 15 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu & Ekstasi Lintas Pulau Menerima 

Juga tuntutan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap secara bersamaan pada Kamis, 6 November 2018 sekitar pukul 14.00 Wita di kamar No.5102 Hotel Kuta Station, Jalan Kartika Plaza No.8, Kuta, Badung.

Ditangkapnya para terdakwa, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, keduanya terlibat tindak pidana narkotik.

Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan penyelidikan.

Singkat cerita, aparat Polda Bali kemudian melakukan penangkapan terhadap ke dua terdakwa.

Saat itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 496,05 gram netto dan ekstasi sebanyak 700 butir dengan total berat 195,77 gram netto, masing-masing sudah dalam kemasan dan siap diedarkan.

Dua jenis narkotik tersebut diselundupkan oleh terdakwa Sony dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diserahkan ke terdakwa Tommy yang berada di Bali, atas perintah seseorang yang mereka biasa panggil dengan sebutan Mas (DPO). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved