TPA Princess di Denpasar Beroperasi Tanpa Izin, Soal Kematian Bayi Elora Ini Komentar Pemerhati Anak

Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rino Gale
Pengumuman dari pengelola TPA Princess House Child Care di Jalan Drupadi, Denpasar, Minggu (12/5/2019). 

Pemerhati Anak, Siti Sapurah yang kerap dipanggil Ipung menyayangkan dugaan kelalaian yang dilakukan pengasuh bayi di TPA Princess House Child Care.

Menurut dia, tidak ada alasan pembenaran apapun bagi pengasuh yang berdalih telah melakukan perawatan sesuai SOP.

Menurut informasi yang dia himpun, bayi berumur tiga bulan ini diduga dibiarkan dalam kondisi telentang dengan dot susu di mulutnya.

Agar dot susu tetap di posisi semula, maka harus disangga oleh guling.

Kondisi bayi jika selesai dimandikan pasti masih mengenakan bedong (selimut bayi) lalu ditidurkan.

Di sini letak keriskanannya, saat botol susu habis dan terjatuh, maka bayi secara alami akan terus mencari dot susu.

''Dalam kondisi inilah kemungkinan si bayi menggerakkan tubuh hingga telungkup kemudian tak bisa lagi membalikkan tubuhnya,'' tuturnya mengilustrasikan.

''Tentu bedong (selimut) bayi juga akan ikut bergerak dan menutupi hidungnya. Nah kemungkinan ini bisa terjadi dan menyebabkan bayi kehabisan oksigen,'' tambahnya.

''Hingga sampai bayi meninggal artinya, pengasuh meninggalkan bayi dalam jangka waktu lama,'' katanya menduga.

Selebihnya, ia berharap pihak berwajib untuk mengkonfrontir kasus ini hingga selesai.

''Kita tunggu pers rilis dari polisi. Seandainya bergeser dari hal di atas saya akan menghubungi pihak RS Sanglah yang lakukan otopsi,'' tandasnya.

Ketua KPPA Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini menyebut kejadian ini merupakan yang pertama dalam dua tahun terakhir.

Yastini menjelaskan, Dirjen PAUD Kemendikbud telah mengatur SOP yang jelas dalam pengelolaan TPA seperti memiliki program tumbuh kembang anak, aman dan nyaman serta tempat bermain tidak membahayakan.

''Jadi, apabila tidak ada izin ya harusnya dibina untuk memenuhi standar yang sudah diwajibkan. Bukan dibiarkan tanpa kejelasan karena ini menyangkut anak anak didalamnya,'' tegasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, seorang bayi berusia tiga bulan bernama Elora meninggal di sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA) di Jalan Drupadi, Denpasar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved