TPA Princess di Denpasar Beroperasi Tanpa Izin, Soal Kematian Bayi Elora Ini Komentar Pemerhati Anak

Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rino Gale
Pengumuman dari pengelola TPA Princess House Child Care di Jalan Drupadi, Denpasar, Minggu (12/5/2019). 

"Setelah masuk, neneknya bertanya dimana Elora ? Sudah keluar belum ? Saat itu salah-satu perawat di sana mengatakan `ibu mohon maaf Elora sudah di UGD Bros`. Nah, artinya kan sudah ada informasi yang berbeda di sana. Tadi disuruh nunggu antrean, eh malah infonya anak saya ada di UGD. Akhirnya neneknya langsung ke UGD. Saya diberitahu pukul 17.30 Wita. Kemudian saya lari dari kantor menuju UGD," ungkap Andika.

Sesampai Andika di UGD RS Bros, ia melihat kondisi tubuh anaknya tersebut dipenuhi alat pemacu jantung.

"Sampai di UGD, saya lihat anak saya sudah dipakaikan alat pemacu jantung dan segala macam. Sudah dua kali jantungnya dipacu oleh dokter,” ujar Andika.

Andika mengungkapkan, menurut keterangan dokter, saat tiba di UGD, kondisi Elora sudah meninggal dunia.

"Di situ dokter menyampaikan bahwa anak ini sesampainya di UGD sudah dalam keadaan meninggal dunia. Tangan dan mulutnya membiru. Berarti, menurut saya, saat di TPA anak saya sudah meninggal. Jadi saya serahkan semua proses penyelidikan ke polisi biar semua terungkap," tegasnya.

Andika mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pemilik TPA tersebut beserta 8 orang saksi.

Namun, Kasat Reskrim enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.

Direncanakan, pihak Polresta akan melakukan rilis pers untuk kasus ini pada Senin (13/5). (azm/rin)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved