TPA Princess di Denpasar Beroperasi Tanpa Izin, Soal Kematian Bayi Elora Ini Komentar Pemerhati Anak

Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rino Gale
Pengumuman dari pengelola TPA Princess House Child Care di Jalan Drupadi, Denpasar, Minggu (12/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.

Di TPA tersebut, Elora, bayi perempuan berumur tiga bulan meninggal dunia, diduga akibat kehabisan oksigen, Kamis (9/5) lalu.

Ihwal belum adanya izin operasional itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (12/5).

''Sehingga TPA yang dimaksud tidak dalam pantauan kami, tidak tercatat dalam data pokok kependidikan (dapodik),'' kata Wayan Gunawan.

Menurut dia, lantaran tidak mengantongi izin, TPA yang beralamat di Jalan Drupadi, Gang 7, Denpasar ini luput dari pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, lanjut Gunawan, sebanyak 274 izin operasional yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Denpasar. Dari jumlah itu meliputi kelompok bermain dan sekolah PAUD yang juga mengelola TPA.

''Tentu dari data itu kita lakukan pembinaan dan pengawasan,'' katanya.

Belajar dari kasus yang menimpa bayi Elora, Gunawan mengimbau masyarakat agar patuh dan taat aturan.

Setiap warga orang yang membuka usaha seperti TPA dan kelompok bermain sudah seharusnya mengajukan izin operasional PAUD kepada instansi berwenang.

Kepala Bidang (Kabid) PAUD Disdikpora Kota Denpasar, Sugiantini menambahkan, Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam merawat anak di TPA tidak ditentukan oleh Disdikpora.

SOP ditentukan pengelola TPA masing-masing.

''Kalau SOP di tempat penitipan itu pengelola yang tahu. Kita di Disdikpora hanya menangani penerbitan izin dan pembinaan,'' demikian Sugiantini.

Sementara itu Tribun Bali mendatangi TPA di Jalan Drupadi Gang 7, Denpasar untuk meminta klarifikasi pengelola TPA terkait kejadian tersebut.

Namun TPA itu tertutup rapat. Tribun Bali juga menghubungi pengelola via telepon seluler namun telepon tidak aktif.

Dugaan Kelalaian

Pemerhati Anak, Siti Sapurah yang kerap dipanggil Ipung menyayangkan dugaan kelalaian yang dilakukan pengasuh bayi di TPA Princess House Child Care.

Menurut dia, tidak ada alasan pembenaran apapun bagi pengasuh yang berdalih telah melakukan perawatan sesuai SOP.

Menurut informasi yang dia himpun, bayi berumur tiga bulan ini diduga dibiarkan dalam kondisi telentang dengan dot susu di mulutnya.

Agar dot susu tetap di posisi semula, maka harus disangga oleh guling.

Kondisi bayi jika selesai dimandikan pasti masih mengenakan bedong (selimut bayi) lalu ditidurkan.

Di sini letak keriskanannya, saat botol susu habis dan terjatuh, maka bayi secara alami akan terus mencari dot susu.

''Dalam kondisi inilah kemungkinan si bayi menggerakkan tubuh hingga telungkup kemudian tak bisa lagi membalikkan tubuhnya,'' tuturnya mengilustrasikan.

''Tentu bedong (selimut) bayi juga akan ikut bergerak dan menutupi hidungnya. Nah kemungkinan ini bisa terjadi dan menyebabkan bayi kehabisan oksigen,'' tambahnya.

''Hingga sampai bayi meninggal artinya, pengasuh meninggalkan bayi dalam jangka waktu lama,'' katanya menduga.

Selebihnya, ia berharap pihak berwajib untuk mengkonfrontir kasus ini hingga selesai.

''Kita tunggu pers rilis dari polisi. Seandainya bergeser dari hal di atas saya akan menghubungi pihak RS Sanglah yang lakukan otopsi,'' tandasnya.

Ketua KPPA Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini menyebut kejadian ini merupakan yang pertama dalam dua tahun terakhir.

Yastini menjelaskan, Dirjen PAUD Kemendikbud telah mengatur SOP yang jelas dalam pengelolaan TPA seperti memiliki program tumbuh kembang anak, aman dan nyaman serta tempat bermain tidak membahayakan.

''Jadi, apabila tidak ada izin ya harusnya dibina untuk memenuhi standar yang sudah diwajibkan. Bukan dibiarkan tanpa kejelasan karena ini menyangkut anak anak didalamnya,'' tegasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, seorang bayi berusia tiga bulan bernama Elora meninggal di sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA) di Jalan Drupadi, Denpasar.

Bayi perempuan itu meninggal, diduga akibat kehabisan oksigen.

Hal ini diungkapkan oleh Andika Anggara, ayah Elora, saat ditemui di ruang jenazah RSUP Sanglah, Denpasar, Sabtu (11/5).

Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan pihak Polresta Denpasar.

Andika Anggara (27) ayah dari Elora, bayi tiga tahun yang meninggal di TPA PHC, saat ditemui di Ruang Jenazah RSUP Sanglah, Sabtu (11/5/2019).
Andika Anggara (27) ayah dari Elora, bayi tiga tahun yang meninggal di TPA PHC, saat ditemui di Ruang Jenazah RSUP Sanglah, Sabtu (11/5/2019). (Tribun Bali/Rino Gale)

Selagi menunggu proses otopsi jenazah anaknya di RSUP Sanglah, Andika kemarin menceritakan kronologi hingga diketahui anaknya meninggal dunia.

Pada Kamis (9/5) pagi sekitar pukul 07.30 Wita, ia menitipkan kedua anaknya yang bernama Kevin (berumur 2,5 tahun) dan Elora di TPA tersebut.

Ia menitipkan kedua anaknya lantaran dirinya dan istri harus bekerja, begitu juga kakek dan nenek si anak.

Andika sudah memakai jasa penitipan anak itu lebih dari satu bulan, setelah mengetahui keberadaannya dari promosi di media sosial.

Tak ada yang janggal pada diri kedua anaknya saat hendak dititipkan. Menurut Andika, kedua anaknya yang kakak-beradik itu dalam kondisi sehat.

Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, istri dan nenek si bayi datang ke TPA untuk menjemput kedua anak itu seperti biasanya.

Andika mengatakan, yang duluan keluar dan boleh pulang hanya si Kevin. Sedangkan si Elora masih tertahan, kata Andika, karena menurut pihak TPA masih menunggu antrean.

"Saya titipkan sekitar pukul 07.30 Wita. Mereka berdua dalam kondisi sehat. Dan saya taruh mereka dengan perlengkapan mandi dan lain-lain. Setelah itu sekitar pukul 17.00 Wita, neneknya dan istri saya datang menjemput. Pada saat itu si Kevin duluan pulang, dan si Elora belum keluar. Diinformasikan oleh perawat bahwa Elora belum beres karena menunggu antrean,” tutur Andika.

Sang nenek menunggu Elora, sedangkan istri Andika pergi lebih dulu untuk membawa pulang Kevin, yang merupakan kakak Elora.

Beberapa menit menunggu di luar, sang nenek mulai gelisah. Ia kemudian menerobos pintu TPA untuk masuk mencari si Elora.

"Neneknya gelisah kok si Elora gak keluar-keluar. Kemudian ia masuk ke dalam dan mencari sendiri. Dan kondisi saat itu pintu TPA tertutup, biasanya tidak tertutup," ujar Andika.

Setelah menanyai salah-satu perawat yang ada di dalam ruangan TPA, si perawat memberi jawaban bahwa Elora sudah dibawa ke UGD Bros, Denpasar.

"Setelah masuk, neneknya bertanya dimana Elora ? Sudah keluar belum ? Saat itu salah-satu perawat di sana mengatakan `ibu mohon maaf Elora sudah di UGD Bros`. Nah, artinya kan sudah ada informasi yang berbeda di sana. Tadi disuruh nunggu antrean, eh malah infonya anak saya ada di UGD. Akhirnya neneknya langsung ke UGD. Saya diberitahu pukul 17.30 Wita. Kemudian saya lari dari kantor menuju UGD," ungkap Andika.

Sesampai Andika di UGD RS Bros, ia melihat kondisi tubuh anaknya tersebut dipenuhi alat pemacu jantung.

"Sampai di UGD, saya lihat anak saya sudah dipakaikan alat pemacu jantung dan segala macam. Sudah dua kali jantungnya dipacu oleh dokter,” ujar Andika.

Andika mengungkapkan, menurut keterangan dokter, saat tiba di UGD, kondisi Elora sudah meninggal dunia.

"Di situ dokter menyampaikan bahwa anak ini sesampainya di UGD sudah dalam keadaan meninggal dunia. Tangan dan mulutnya membiru. Berarti, menurut saya, saat di TPA anak saya sudah meninggal. Jadi saya serahkan semua proses penyelidikan ke polisi biar semua terungkap," tegasnya.

Andika mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pemilik TPA tersebut beserta 8 orang saksi.

Namun, Kasat Reskrim enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.

Direncanakan, pihak Polresta akan melakukan rilis pers untuk kasus ini pada Senin (13/5). (azm/rin)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved