Fakta Terkait Eggi Sudjana, Memenuhi Panggilan Polisi Tapi Tak Mau Teken Surat Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/3/2019) malam.
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Pulau Terluar Nusa Penida Dikunjungi Kemenkopolhukam, Ini yang Akan Dilakukan
Baca: Ajun Perwira Tepati Janji Pernikahannya dengan Bikin Tato Wajah Jennifer di Tubuhnya, Istri Ucap Ini
Selain itu, Eggi mengungkapkan dirinya berprofesi sebagai advokat, sehingga ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.
"Ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.
Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.
Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk menjalani ibadah.
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.
Argo pun menjelaskan Eggi Sudjana menolak ponsel miliknya disita penyidik untuk keperluan barang bukti.
Baca: Dikira Bau Busuk Bangkai Tikus di Pasar, Ternyata Potongan Tubuh Manusia Beserta Surat Misterius
"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo.
Setelah itu, pemeriksaan pun berjalan hingga Selasa (14/5/2019) pagi.
Kirim pesan setelah ditangkap
Kemudian, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).