Tubuh Wanita Diduga Dimutilasi di Atas Spanduk ini, Polisi Temukan Bekas-bekas ini

Tubuh Wanita Diduga Dimutilasi di Atas Spanduk ini, Polisi Temukan Bekas-bekas ini

tribun jatim/aminatus sofya
Tubuh Wanita Diduga Dimutilasi di Atas Spanduk ini, Polisi Temukan Bekas-bekas ini 

TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Polisi terus mencari petunjuk untuk mengungkap identitas korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang

Saat ini, upaya mengungkap identitas korban mutilasi dengan menggunakan sidik jari masih sulit dilakukan karena kondisi jasad yang telah rusak membusuk. 

Namun, polisi menemukan pakaian yang diduga adalah pakaian korban sebelum dibunuh. 

Baca: Misteri Tubuh Wanita Dimutilasi, Anjing Pelacak Jalan 1 Km, hingga Tulisan di Telapak Kaki

Pakaian yang ditemukan polisi adalah rok merah dan kemeja putih bermotif bunga. 

Pakaian tersebut ditemukan polisi di lokasi kejadian beserta barang bukti lain berupa sepasang sandal dan beberapa potong pakaian laki-laki.

"Kami menduga pakaian itu adalah pakaian yang digunakan korban sebelum dieksekusi," kata Kasis Inafis Polda Jatim, Kompol Adrial, ketika ditemui di lokasi kejadian, Rabu (15/5/2019).

Baca: Fakta Istri Terduga Teroris Terungkap, Kerap Kenakan Baju Seksi, Namun Berubah karena ini

Ia menjelaskan, pakaian yang diduga digunakan korban ditemukan dalam kondisi tercecer di ujung tangga bagian atas.

Di lokasi itu pula, ditemukan sebuah spanduk berlumuran darah yang diduga sebagai alas saat pelaku memotong tubuh korban.

"Di ujung tangga situ ada spanduk yang kami duga sebagai tempat eksekusi. Karena banyak darah di situ," kata dia.

Saat ini, kondisi potongan jasad korban mutilasi telah membengkak dan sulit dikenali.

Proses identifikasi juga belum rampung lantaran kondisi jari yang sebagian besar telah membusuk.

Adrial mengatakan Tim Inafis Polda Jatim memfokuskan penyelidikan dengan mencari sidik jari pelaku di lokasi pembunuhan.

"Meskipun tempat ini adalah tempat umum, tapi tidak semua yang mau menjangkau lokasi kejadian," ujarnya.

Bau Busuk Tercium Sejak 4 Hari

Kasus mutilasi tubuh wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang terungkap setelah pedagang di pasar tersebut mencium bau busuk.

Muhammad Efendy (30) salah satu pedagang di pasar tersebut mengaku sudah mencium bau busuk sejak empat hari sebelum mayat ditemukan.

Bau busuk sampai tercium ke lantai bawah yang terdapat banyak kios.

Bau busuk tersebut semakin menyengat sehingga pedagang berusaha untuk mencari sumber bau itu dan ternyata mereka menemukan potongan tubuh.

"Saya setiap hari lewat sini. Empat hari itu sudah tercium. Cuma kayak bau tikus. Kalau tajamnya baru kemarin," katanya kepada Kompas.com di lokasi temuan potongan tubuh, Rabu (15/5/2019).

Efendy menjelaskan sejak terjadi kebakaran pada tahun 2015, area tempat penemuan mayat tersebut kosong.

Sebagian area digunakan untuk parkir motor oleh pedagang.

Sebelum terbakar, area tersebut adalah Departemen Store Matahari.

"Aktivitas setelah kebakaran itu sepi. Setelah jam 5 sore sepi. Kios di bawah jam 5 sudah bersih," kata pemilik toko Karya Jaya yang berjualan perlengkapan kostum TNI-Polri itu.

Selain itu, ia mengatakan di area tersebut kerap ditemui beberapa anak jalanan.

Efendy mengaku tidak mengetahui identitas perempuan yang menjadi korban mutilasi tersebut.

Sampai sejauh ini, pedagang yang ada di lantai bawah tidak ada yang melaporkan telah kehilangan keluarganya.

Sebelumnya diberitakan, enam bagian potong tubuh seorang wanita ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019) siang.

Enam potong tubuh tersebut terdiri dari dua kaki, dua tangan dan satu kepala yang ditemukan di bawah tangga menuju lantai 3.

Sedangkan potongan tubuhnya ditemukan di dalam toilet.

Polres Malang Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Autopsi terhadap korban masih berlangsung.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Temukan Pakaian yang Diduga Milik Korban Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved