Anggaran untuk Hiasan Kepala Kerbau Diduga Disunat, Sekaa di Jembrana Berekasi, Ini Tanggapan Polisi
Penyelidikan dilakukan polisi setelah Sekaa (organisasi kepemudaan) di Kabupaten Jembrana menyoal pengadaan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
Anggaran untuk Hiasan Kepala Kerbau Diduga Disunat, Sekaa di Jembrana Berekasi, Ini Tanggapan Polisi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Penyelidikan dilakukan polisi setelah Sekaa (organisasi kepemudaan) di Kabupaten Jembrana menyoal pengadaan, karena uang yang diterima tak sesuai dengan pengajuan.
Jajaran Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jembrana intensif mengungkap dugaan tindak pidana korupsi itu.
Informasi yang dihimpun, bahwa pengadaan rumbing, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), atau bantuan keuangan PHR Kabupaten Badung tahun 2018.
Pencairan dana rumbing ini, dimulai setelah adanya Penunjukan Langsung (PL) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana.
Baca: Anda Dapat Kendala di Jalan Raya? Ini 10 Nomor Telepon Darurat Unit Lantas di Seluruh Bali
Baca: Pemain Bali United Banyak Dieliminasi Gegara Bukan Pilihan Pelatih? Ini Jawaban Teco
Kemudian digarap dua CV dengan anggaran sebesar Rp 300 juta. Setiap CV kemudian, membagi dua anggaran menjadi Rp 150 jutaan.
Pangkal persoalannya, dana itu kemudian bukanya dibelikan rumbing, melainkan uang langsung dibagikan kepada masing-masing sekaa makepung baik itu ijogading timur dan ijogading barat.
Dana yang diterima dua sekaa itu sekitar Rp 135 juta setelah dipotong pajak. Kemudian, uang tersebut dibagikan ke sekaa melalui juru.
Pembagian uang ini pun dipersoalkan oleh sekaa. Sebab, sejatinya yang diterima oleh sekaa bukanlah uang, melainkan rumbing itu sendiri.
Kenyataannya, setiap sekaa atau per orang mendapatkan uang dengan besaran Rp 650 ribu atau Rp 700 ribu.
Padahal, kebutuhan membeli rumbing baru itu sebesar Rp 3 juta. Mirisnya lagi, sejumlah sekaa mengaku tandatangannya dipalsukan.
Seorang sekaa makepung, mengaku setelah dihitung-hitung uang yang didapat tidak cukup untuk membeli rumbing.
Maka, uang tersebut dibagi-bagi agar merata. "Uangnya tidak cukup. Jadi dibagi dan hanya bisa untuk service rumbing," ucap seorang anggota Sekaa, yang enggan disebut namanya.
Anggota sekaa itu menegaskan, bahwa pemotongan dan pembagian uang itu sudah menyalahi aturan.
Seharusnya pembagian berupa barang, malah menjadi uang.
Kasat Reskrim Pores Jembrana, AKP Yogie Pramagita membenarkan pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan rumbing untuk makepung itu.
Pihaknya, belum bisa berkomentar banyak, menyangkut detail penyelidikan karena masih terus didalami.
“Ya masih lidik awal dan beberapa sekaa makepung sudah dipanggil," jelasnya.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana I Nengah Alit mengatakan, awal pengadaan Rumbing ini adalah dari sekaa makepung yang memohon langsung ke Pemkab Badung pada tahun 2017.
Dan pelaksanaan baru di tahun 2018. Baik blok barat maupun blok timur sekaan makepung, akan mendapat masing-masing rumbing sebanyak 60 pasang dengan anggaran Rp 150 juta.
"Kami tetap menunggu dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Kami siap mengikuti semua proses yang ada," tegasnya. (*)