Bisnis Prostitusi Anak di Sanur Terkuak, Suci & Mami Wayan Rayu Korban Lalu Ditarget Layani 7 Tamu
Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5).
Kedua emak-emak ini duduk di kursi pesakitan, karena diduga sebagai muncikari, menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Keduanya menjalani sidang dakwaan (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih.
Sebagaimana dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Kronologi Gede Rai Meninggal Digigit Anjing Rabies, Firasat Aneh Sang Ibu: Minta Sembahyang Bersama
Namun, khusus untuk terdakwa Aristiani dikenakan dakwaan tambahan, Pasal 296 KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa tersebut, masing-masing terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya merasa keberatan.
Teddy Raharjo selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," ujar Teddy kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Dengan diajukannya nota pembelaan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim pun menunda sidang dan memberikan waktu sepekan untuk mereka menyusun nota pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, mengagendakan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa.
Baca: Ular dan Biawak Masuk Rumah Warga di Denpasar
Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.
Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, di Jalan Sekar Waru No 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Kasus ini muncul, ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open boking out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.