Bisnis Prostitusi Anak di Sanur Terkuak, Suci & Mami Wayan Rayu Korban Lalu Ditarget Layani 7 Tamu

Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
PROSTITUSI - Para terdakwa kasus dugaan pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak, seusai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Senin (20/5/2019). 

Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.

Baca: Big Match Bali United vs Bhayangkara, Teco Pertahankan The Winning Team Hadapi Tim Paling Misterius

Para korban kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada Oktober 2018.

Para korban yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).

"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar," ungkap Jaksa Purwanti.

Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.

Wayan Aristiani pun menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun.

Baca: Umumkan Hasil Pilpres 2019, KPU: Jokowi-Maruf 55,50 Persen Suara, Prabowo-Sandi 44,50 Persen Suara

Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan harus membayar Rp 200 ribu per jam.

Dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (Aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp105 ribu diberikan ke Komang Suci.

Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang. Sisanya Rp 25 ribu masuk kantong Komang Suci.

"Terdakwa berpesan kepada para korban, apabila ditanya umurnya, katakan 19 tahun," beber jaksa.

Lalu para korban diantar oleh Yudi orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani 7 orang tamu.

Tiba di tempat itu, Wayan Aristiani tidak mengecek identitas  para korban, tapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.

"Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari, tapi masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," kata Jaksa Purwanti.

Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkatan dari Jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.

Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.

Terhitung sejak Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved