Pengedar Narkoba Satu Jaringan Dibekuk, Manajer Hotel dan Pegawai Honorer Jadi Tersangka

Wayan Mariantika (25), pegawai honorer di salah satu desa di Denpasar diamankan Satuan Resnarkoba Polres Badung lantaran menjadi kurir narkoba

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasatnarkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi memperlihatkan barang bukti dan pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (22/5/2019) kemarin. 

Pengedar Narkoba Satu Jaringan Dibekuk, Manajer Hotel dan Pegawai Honorer Jadi Tersangka

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Wayan Mariantika (25), pegawai honorer di salah satu desa di Denpasar diamankan Satuan Resnarkoba Polres Badung lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu di Wilayah Denpasar.

Penangkapan pria asal Jalan Plawa Denpasar itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Pulau Galang, Gang Penataran Sari Denpasar sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan Selasa (14/5/2019) malam, anggota Satresnarkoba Polres Badung melihat seseorang yang mengendarai motor N-MAX dengan nomor polisi DK 1337 OK menunjukkan gerak gerik mencurigakan.

Pengendara yang ternyata Wayan Mariantika itu langsung diamankan.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bekas bungkus rokok di bawah jok sadelnya yang berisi satu plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga terdapat banyak plastik klip dan timbangan elektrik,” ujar Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga saat rilis kasus di Gedung Polres Badung, Rabu (22/5/2019) kemarin.

Baca: Tips Mudik Lebaran: Atasi Mabuk Perjalanan dengan 5 Langkah Mudah Ini

Baca: Tak Hanya Sehat Fisik, Riset Klaim Manfaat Olahraga untuk Kulit, Asal Kamu Menerapkan Pola Ini

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku saat itu akan menempel barang jenis sabu.

Pelaku mengaku dikendalikan oleh sesorang yang berada di LP kerobokan, dengan diberikan imbalan Rp 800.000 sekali tempel.

“Dia diperintahkan oleh seseorang berinisial GK di dalam lapas. Sekali mengambil barang dikasi 5 gram untuk direcah dan ditempel di lokasi yang diperintahkan. Selain pengedar, pelaku ini juga pemakai,” paparnya sembari mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu paket sabu dengan berat 4,36 gram.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi menambahkan, pegawai honorer tersebut mengaku baru dua kali mengambil barang dengan berat 5 gram.

Pengakuan pelaku, ia mengedarkan sabu lantaran memiliki utang sebesar Rp 2 juta.

“Memang dia diolah sama orang di LP krobokan, tapi orang yang di LP menggunakan nama samaran sehingga kami sulit mengetahui siapa dalangnya,” ucapnya.

Selain mengamankan Wayan Mariantika, Satresnarkoba Polres Badung juga mengamankan Nyoman Melati (48) dan AA Ngurah Sukadana (42).

Kedua tersangka itu merupakan satu jaringan.

Baca: VPN Banyak Dipakai Ketika WhatsApp Down 22 Mei 2019, Ternyata Cukup Beresiko

Baca: Hilda Vitria Mengakui Ada Pernikahan dengan Kriss Hatta, Lanjutan Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah

Nyoman melati yang bekerja sebagai manajer di Hotel Popis I diamankan pada Senin (20/5/2019) lalu sekitar pukul 20.10 Wita.

Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Kubu Anyar, Gang kresek, Banjar Jaba Jero, Desa Kuta, Badung.

“Pelaku ini kedapatan menyimpan dua plastik klip yang didalamnya terdapat daun, batang dan biji kering yang diduga ganja. Selain itu juga tujuh linting rokok ganja di lemari TV dalam kamar pelaku,” ujarnya Kompol Sidar Sinaga.

Menurut pengakuan pelaku, ia telah menggunakan ganja selama 15 tahun.

Ia membeli ganja tersebut dari temannya bernama AA Ngurah Sukadana.

“Kami langsung melakukan pengembangan kasus. Kami memancing pelaku, hingga dalam waktu yang sama berhasil mengamankan pelaku di rumah yang didiami Melati,” paparnya.

Saat diamankan, pelaku kedapatan menyimpan tiga linting ganja dan 1 paket hasis (getah ganja kering) di dalam saku celana belakang sebelah kanan.

Ketika dilakukan pengeledahan ke rumah milik pelaku yang beralamat di Jalan Raya Kuta Badung, Banjar Temacung, Kuta, Badung, juga ditemukan dua paket ganja dan satu hasis di dalam lemari kamar pelaku.

“Setelah diinterogasi BB tersebut didapat dengan cara membeli dari UC, yang merupakan anak pantai di Kuta. UC masih kami dalami keberadaannya,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved