Berita Badung

Dewan Minta Vila Mewah di Canggu Dibongkar, Langgar Sempadan Sungai dan Caplok Tanah Pemerintah

Vila mewah di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung diduga melakukan pelanggaran berat.

TRIBUN BALI/KOMANG AGUS ARYANTA
PENGECEKAN - Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara dan Ketua Komisi II I Made Sada saat melakukan pengecekan vila di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Selasa (7/10). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Vila mewah di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung diduga melakukan pelanggaran berat.

Pasalnya vila tersebut mencaplok sekitar 5 are lahan yang merupakan aset milik pemerintah untuk dijadikan tempat parkir.

Tak hanya itu, pelanggaran juga mencakup area bantaran dan badan sungai yang semestinya menjadi zona lindung.

Hal itu pun terungkap setelah Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung turun meninjau lokasi pada Selasa (7/10).

Baca juga: Malam di Canggu Berujung Ricuh: Kisah WNA Arab dan Tiga Perempuan Lokal di Sebuah Vila di Canggu

Dalam peninjauan tersebut hadir Ketua Komisi II I Made Sada, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Wayan Edi Sanjaya, Putu Dendi Astra Wijaya, Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, dan Wayan Sugita Putra.

Pengecekan di lokasi tersebut juga ada dari unsur eksekutif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPTMPTSP, Dinas PUPR, Camat Kuta Utara, serta Perbekel Canggu.

Pada tinjauan yang dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menemukan sejumlah pelanggaran. Selain itu juga penyalahgunaan izin bangunan.

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai dan penyalahgunaan izin bangunan,” ujarnya.

Diakui, pencaplokan badan sungai dilakukan untuk kepentingan komersial, yang menjadi pelanggaran serius. “Rekomendasi kami jelas bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar dan fungsi sungai dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Lanang Umbara juga menekankan pentingnya penegakan hukum tata ruang tanpa kompromi, terutama terhadap investor yang mengabaikan aturan lingkungan.

“Kita sudah sering belajar dari pengalaman banjir besar di Bali. Sungai harus dilindungi. Jangan lagi ada investor yang mengambil badan sungai demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca juga: BONGKAR Vila Mewah di Canggu Diminta Dewan Badung, Langgar Sempadan Sungai & Caplok Tanah Pemerintah

Ia menambahkan, jika pemilik vila tidak segera melakukan pembongkaran mandiri, DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha dan eksekusi pembongkaran paksa.

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada pemilik vila tersebut.

“Mereka sudah mengakui melampaui batas kepemilikan. Teguran pertama sudah dikirim, dengan tenggat waktu sesuai SOP, yaitu satu minggu untuk peringatan pertama, dan maksimal satu bulan hingga pembongkaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa vila tersebut tidak diizinkan beroperasi maupun memanfaatkan bangunan selama proses hukum dan penertiban berlangsung.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved