Keributan di Badung
Malam di Canggu Berujung Ricuh: Kisah WNA Arab dan Tiga Perempuan Lokal di Sebuah Vila di Canggu
Suasana tenang di kawasan Canggu, Badung, mendadak berubah ricuh pada Senin dini hari (6/10/2025).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Suasana tenang di kawasan Canggu, Badung, mendadak berubah ricuh pada Senin dini hari (6/10/2025).
Sebuah insiden antara tiga warga negara asing asal Arab Saudi dan tiga perempuan lokal berakhir dengan dugaan perusakan fasilitas di salah satu penginapan, Keni Villa, Jalan Tanah Barak, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga WNA yang disebut bernama Yusuf, Rahqan, dan Woet, sebelumnya berkenalan dengan tiga perempuan lokal, masing-masing Jessica (28), Liana (29), dan Desi (25), di kawasan Petitenget.
Baca juga: WNA Tinggal di Kos Karangasem Bali Dinilai Rugikan Pariwisata, Pemkab Siapkan Pengawasan Ketat
Pertemuan tersebut berlanjut dengan ajakan untuk menginap di villa tempat mereka menginap.
Malam yang awalnya diwarnai obrolan santai dan minuman keras itu berubah tegang setelah salah satu perempuan, Jessica, mengaku kehilangan uang tunai dari dalam tasnya.
Menurutnya, uang tersebut hilang usai keluar dari kamar mandi.
Situasi pun memanas. Pertengkaran antara kedua pihak tak terelakkan dan diduga berujung pada aksi perusakan sejumlah barang di villa, termasuk pot bunga dan peralatan makan.
Baca juga: PASUTRI WNA Bikin Kebun Ganja Hidroponik, Polisi Polda Bali Tangkap NR dan KV di Rumah Kontrakan
Keributan baru mereda menjelang pagi. Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kuta Utara yang dipimpin Ipda I Gede Eka Pratama, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 Wita setelah mendapat laporan adanya insiden tersebut.
“Ketika petugas tiba, kondisi sudah relatif tenang. Namun ditemukan sisa kerusakan berupa pot bunga dan piring pecah,” ungkap salah satu aparat kepolisian yang bertugas di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian ditaksir sekitar Rp1 juta. Ketiga perempuan yang diduga terlibat telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.
Baca juga: WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja karena Overstay 235 Hari di Bali
Polisi juga memintai keterangan dari staf villa, Kadek Adi Sudartawan (29), yang bertugas saat malam kejadian.
Barang bukti berupa pecahan pot dan piring telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menduga telah terjadi tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kuta Utara.
Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ayu Inastuti, juga belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut. (*)
Berita lainnya di Perusakan di Vila
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.