Ketua KPPS Akui Perbuatannya, Sidang Kasus Perusakan Surat Suara di TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan

Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, I Wayan Sarjana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
SIDANG - Suasana sidang perdana kasus perusakan surat suara di PN Tabanan, Kamis (23/5/2019). Ketua KPPS Akui Perbuatannya, Sidang Kasus Perusakan Surat Suara di TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan 

Ketua KPPS Akui Perbuatannya, Sidang Kasus Perusakan Surat Suara di TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, I Wayan Sarjana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (23/5/2019).

Sarjana mengakui merusak surat suara untuk mendukung caleg tertentu.

Sebelum pemilu, kata Sarjana warga setempat (Banjar Pangkung) sudah sepakat untuk memenangkan caleg tertentu.

Selain itu, caleg yang ia dukung memang berasal dari wilayah setempat.

Surat suara itu ia coblos dengan tutup pulpen berwarna biru.

Ada delapan saksi dari pihak Bawaslu, KPPS, PPS, dan saksi partai yang dihadirkan dalam persidangan perdana ini.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dipimpinh Ni Luh Sasmita Dewi didampingi Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan.

Kemudian untuk terdakwa Wayan Sarjana alias Pak Kayun tampak pasrah dan tak didampingi kuasa hukumnya.

Pelanggaran pemilu dengan melakukan perusakan suara mulai terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Hadi dan Putu Nuryanto menggali keterangan dari dua saksi awal yakni Komisioner Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata dan Ketua PPS Delod Peken, I Made Adi Kurniarta.

Baca: Anjing Positif Rabies Serang Tiga Warga di Dawan Kelod, Berturut-Turut Kasus Rabies di Klungkung

Baca: TK Saraswati 2 Denpasar Pilih Bali Safari Marine Park sebagai Tempat Berlibur

Selain itu juga dilakukan pemutaran barang bukti berupa video terkait apa yang dilakukan terdakwa pada 17 April 2019 lalu di TPS 29 Banjar Pangkung.

Selain bukti video, barang bukti surat suara yang dirusak juga diperlihatkan dalam persidangan.

Ada 10 surat suara yang ditemukan tidak sah.

Dari jumlah itu 7 dirusak oleh Sarjana dan 3 surat suara memang murni tidak sah dari pemilih.

Kemudian sebanyak enam surat suara kosong yang dicoblos Wayan Sarjana tidak menggunakan alat pencoblosan dari KPU.

Surat suara yang dicoblos ditujukan kepada Caleg PDIP nomor urut 8, I Putu Desta Kumara.

Dalam keterangan dua saksi ini, Wayan Sarjana memang dengan sengaja melakukan perusakan surat suara dari sah menjadi tidak bernilai.

Kemudian juga, dari keterangan enam saksi lainnya, alat yang digunakan untuk melakukan perusakan bukan alat yang diperoleh dari KPU, melainkan tutup pulpen berwarna biru yang ia dapatkan saat bimtek petugas KPPS sebelum Pemilu 2019.

Baca: Cinta Terhalang Takdir, Parsini Tewas di Saluran Irigasi Saat Belajar Naik Motor, Ini Kisahnya

Baca: Perusahaan Masih Enggan Serap Pekerja Disabilitas, Badung Rancang Perda Pemenuhan Tenaga Kerja

Setelah semua proses mulai dari saksi memberikan keterangan, tanya jawab, dan tanggapan dari terdakwa, sidang akhirnya ditutup pada pukul 12.30 Wita.

Sidang kedua akan dilanjutkan hari ini pukul 13.30 Wita.

Dalam sidang lanjutan, juga akan menghadirkan 10 saksi lainnya dari KPPS, Pecalang, hingga ahli dan KPU

“Hari ini sekian, sidang akan dilanjutkan besok (hari ini) mulai pukul 13.30 Wita atau setelah salat jumat,” tutur Ketua Sidang, Ni Luh Sasmita Dewi. 

Sumpah Demi Tuhan

Sementara itu, terdakwa Wayan Sarjana mengakui segala keterangan dari saksi memang benar adanya.

Perusakan surat suara ditujukan kepada Partai PKS dan pencoblosan pada Caleg Nomor Urut 8 memang ia lakukan.

Sarjana mengakui perbuatannya tersebut hanya spontanitas dan bertekad untuk memenangkan Caleg PDIP Nomor Urut 8, Gede Putu Desta Kumara karena dari Banjar setempat juga.

“Kesepakatan banjar sudah ada sejak 7 Februari untuk memilih Pak Desta (Caleg PDIP). Tidak ada perintah dari orang, sumpah demi Tuhan tidak ada. Tidak ada juga dijanjikan setuatu apa pun. Cuman kami sudah ada kesepakatan untuk memilih salah satu caleg,” demikan pengakuannya ditemui setelah sidang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved