PPDB 2019 Segera Dibuka, Sertifikat Jalur Prestasi Harus Dilegalisir Penyelenggara
Jalur prestasi untuk calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat diperoleh maksimal 3 tahun terakhir
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Provinsi Bali rencananya akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, akhir Juni mendatang.
Tiga jalur yang diatur dalam PPDB 2019 tingkat SMA terdiri dari 90 persen jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua dan jalur prestasi masing-masing maksimal 5 persen.
Ketua Panitia PPDB 2019 sekaligus Kasi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan, UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, AA Gde Rai Sujaya menekankan khusus jalur prestasi untuk calon peserta didik Baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Internasional yang diperoleh maksimal 3 tahun terakhir.
Gung Rai menyebutkan, siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi wajib melampirkan sertifikat prestasi yang sudah disahkan oleh pihak pengirim maupun penyelenggara perlombaan.
“Yang perlu dilegalisir adalah sertifikat juaranya. Siswa harus ke sekolah dulu untuk dicek berkasnya, kemudian pihak sekolah yang akan mendaftarkan. Siapa yang melegalisir? Yaitu instansi yang mengirim atau instansi yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut,” jelas Gung Rai saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kamis (23/5/2019).
Adapun tujuan sertifikat dilegalisir, kata dia, yakni jika ada siswa yang ketahuan melampirkan sertifikat bodong, maka sekolah tidak disalahkan oleh pihak manapun.
Ia menyebut kuota jalur prestasi dengan jumlah maksimal 5 persen ditentukan berdasarkan pembobotan nilai Ujian Nasional (60%) dan pembobotan sertifikat penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik (40%).
Selanjutnya untuk PPDB tingkat SMK menggunakan jalur reguler. Siswa diizinkan memilih maksimal 3 SMK dengan 6 kompetensi keahlian.
Seleksinya mempertimbangkan nilai UN (60 persen) dan sertifikat prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (40 persen).
Jika jumlah hasil UN dan pembobotan sertifikat sama, diprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan mendaftar lebih awal.
Sering Timbulkan Masalah
Kepala SMAN 1 Denpasar M Rida membenarkan jalur prestasi sering menimbulkan masalah karena banyak lomba-lomba yang diikuti siswa tidak terukur, atau tidak berjenjang.
Menurut Rida, piagam yang paling ideal untuk dilampirkan sebenarnya adalah sertifikat juara lomba yang didapat mulai dari Kabupaten, kemudian Provinsi dan hingga tingkat nasional.
Contohnya di bidang akademis seperti lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan di non akademis seperti Pesan Olahraga Pelajar (Porjar).
“Maka (piagam) itu tidak akan ada masalah untuk diterima. Namun memang ada beberapa piagam yang menunjukkan piagam internasional yang kadang-kadang lombanya tidak jelas,” ucap Rida.
Namun demikian, pada PPDB 2019 sudah diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, syarat juara internasional peserta negaranya minimal 5 negara, kemudian juga ada surat undangan untuk mengikuti lomba tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/un-smp_20160510_220711.jpg)