Terbukti Miliki 16 Paket Sabu-sabu, Residivis Narkotik Divonis 10 Tahun Penjara
Pria pengangguran ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim terbukti bersalah memiliki atau menguasai narkotik jenis sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Hariyanto dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki atau menguasai narkotik jenis sabu-sabu.
Lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
"Ketika itu terdakwa berada di depan kantor ISS Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan dan petugas langsung melakukan penggeledahan," jelas Jaksa Maya Sari.
Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu.
Lalu penggeledahan berlanjut di tempat tinggal sementara terdakwa di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan, dan ditemukan 15 paket sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat idap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
"Terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Imron (DPO). Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diperoleh berat keseluruhan sabu-sabu 6,70 gram," ungkap Jaksa Maya Sari. (*)
Rekomendasi untuk Anda