2 WN Thailand Selundupkan Sabu 1 Kg dengan Metode Ini ke Bali, Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Bea Cukai Ngurah Rai mempertunjukkan dua pelaku WN Thailand beserta barang bukti sabu-sabunya yang ditelan pelaku kepada awak media di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (27/5/2019).
Atas perbuatannya, dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.(*)
Berita Terkait