Mulai 1 Juni 2019 Tarif Air PDAM Denpasar Naik Rata-rata 15 Persen

Mulai tanggal 1 Juni 2019 ini, PDAM Kota Denpasar akan melakukan penyesuaian tarif PDAM

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi Instalasi PDAM Denpasar. Mulai 1 Juni 2019 Tarif Air PDAM Denpasar Naik Rata-rata 15 Persen 

Mulai 1 Juni 2019 Tarif Air PDAM Denpasar Naik Rata-rata 15 Persen

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai tanggal 1 Juni 2019 ini, PDAM Kota Denpasar akan melakukan penyesuaian tarif PDAM.

Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/1109/HK/2019.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya perubahan peraturan yang sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 23 tahun 2006, diganti dengan Permendagri 71 tahun 2018.

Menurut Direktur Umum PDAM Kota Denpasar, Luh Putu Sri Utami, berdasarkan Permendagri yang baru ini ada perubahan penggolongan yang awalnya golongan sekolah masuk instansi sekarang menjadi golongan sosial.

Dalam peraturan ini pula, PDAM boleh memberikan subsidi hanya untuk pemakaian kebutuhan pokok sehari-hari dengan pemakaian 0 sampai 10 kubik saja.

Jika menggunakan 10 - 20 kubik harus sudah dikenakan tarif harga pokok.

"Dan jika lebih harus sudah tarif penuh, ini sudah amanat Permendagri. Kalau dulu tergantung PDAM, kalau dulu semua rumah tangga itu disubsidi yang diambil dari subsidi silang industri atau niaga," katanya, Rabu (30/5/2019).

Baca: Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud

Baca: Organda Bali Siapkan 236 Armada AKAP untuk Mudik Lebaran 2019, Ini Daftarnya

Utami menambahkan, saat ini masyarakat tak boleh menghambur-hamburkan air karena prinsip penyusunan tarifnya menggunakan tarif progresif.

Untuk pemakaian 0-10 kubik masih disubsidi 70 persen, karena ini merupakan perhitungan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Ia menyebutkan rata-rata pemakaian air di Kota Denpasar yakni 23 kubik per rumah tangga dengan jumlah anggota rumah tangga 5-6 orang.

Dan mulai 1 Juni 2019 ini tarif air PDAM naik rata-rata 15 persen untuk lingkup rumah tangga.

Sedangkan untuk kelompok pelanggan niaga naik 5 persen, hal ini dikarenakan tarifnya sudah mahal sejak dulu.

Sehingga ia mengatakan antara rumah tangga dan niaga tidak ada ketimpangan tarif yang terlalu jauh.  

"Rekening Juni naik rata-rata 15 persen. Tidak semua harga air sama karena tergantung golongan, tergantung ruas jalan, daya listrik, kondisi rumah ada usaha atau tidak," katanya.

Baca: Citilink Indonesia Terbangkan 1.319 Penumpang Melalui Acara Mudik Bareng Gratis

Baca: Ketua FKUB Klungkung Minta Polisi Berani Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei

Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan PDAM lain, Denpasar masih lebih rendah tarifnya.

Ia menyontohkan untuk harga rumah tangga paling rendah di Gianyar untuk pemakaian 0-10 kubik Rp 3 ribu per kubik, Badung Rp 2.235 per kubik, sementara untuk Denpasar Rp 1.780 per kubik.

Hal ini karena masih mendapat subsidi 70 persen untuk pemakaian 0-10 kubik.

Sedangkan untuk pemakaian 10-20 kubik, Denpasar tarifnya Rp 2.060 per kubik, sedangkan Gianyar Rp 3.300 per kubik, dan Badung Rp 5700 per kubik.

Untuk pemakaian lebih dari 20 kubik, tarif di Denpasar Rp 4.180 per kubik, Gianyar Rp 4.950 per kubik, dan Dadung Rp 5 ribu per kubik.

Untuk keterjangkauan sesuai Permendagri yakni 4 persen dari UMK.

"Dengan UMK sebesar di Denpasar Rp 2,5 juta, paling mahal Rp 80 ribu untuk kebutuhan pokok, sementara air untuk yang paling rendah Rp 3 ribuan, kalau pakai 10 kubik hanya Rp 30 ribuan sehingga masih jauh dari  standar 4 persen UMK," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved