Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
tribunnews
ilustrasi tiket pesawat. Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud 

Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Menanggapi adanya informasi di masyarakat yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.

“Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket, beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana, Kamis (30/5/2019) melalui rilis resmi yang diterima tribun-bali.com.

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun 2019 ini.

Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online).

Beberapa hal yang perlu diteliti diantaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit. 

Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujar Polana. 

Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

Baca: Organda Bali Siapkan 236 Armada AKAP untuk Mudik Lebaran 2019, Ini Daftarnya

Baca: Citilink Indonesia Terbangkan 1.319 Penumpang Melalui Acara Mudik Bareng Gratis

“Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Polana.

Namun Polana memaparkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket.

Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved