Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
tribunnews
ilustrasi tiket pesawat. Beredar Informasi Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Tanggapan Dirjen Hubud
Yakni, tiket penerbangan Batik Air kelas bisnis dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) seharga Rp 5.656.000.
Tiket penerbangan Lion Air kelas ekonomi dari Bandar Udara Internasional Kualanamu tujuan ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300.
“Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket yang dijalankan sesuai aturan regulator," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan pers tertulisnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda