Anak Telantar Dianiaya Orangtua Asuh di Depok, Kemen PPPA Pastikan Perlindungan dan Hak Anak

CA (11) terbaring di RS Fatmawati Jakarta karena menderita luka bakar akibat disiram air panas oleh ibu asuhnya

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
takasuu via KOMPAS.com
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Anak Telantar Dianiaya Orangtua Asuh di Depok, Kemen PPPA Pastikan Perlindungan dan Hak Anak 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabar duka kembali menghampiri salah satu anak Indonesia di Depok, Jawa Barat.

CA (11) terbaring di RS Fatmawati Jakarta karena menderita luka bakar akibat disiram air panas oleh ibu asuhnya.

Nasib nahas korban ditengarai karena kekesalan sang ibu kepada korban yang membuat adiknya menangis.

Tak hanya luka bakar, korban juga menderita luka lebam akibat pukulan dan tamparan dari ayah asuhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Rabu (29/5/2019), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menurunkan tim untuk meninjau secara langsung proses pendampingan dan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, serta memastikan agar anak terlindungi dan tetap terpenuhi hak-haknya. 

“Ananda CA harus mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang selama ini dialaminya. Pelaku harus segera ditemukan dan diproses secara hukum. Kita semua perlu bekerjasama untuk kembali memulihkan kondisi ananda CA, baik fisik maupun psikologisnya. Kita harus pastikan ananda CA dapat bermain dan belajar layaknya anak-anak yang lain,” tegas Yohana, melalui keterangan resminya, Jumat (31/5/2019).

Menurut informasi Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok, Fitrianingsih, sebelum diasuh oleh pelaku, korban merupakan anak telantar yang menghabiskan waktunya di jalan. 

Baca: Hore untuk Brem dan Arak!

Baca: Istimewa! Ajang Bali Tourism Awards, The ONE Legian Dianugerahi Bali Leading Lifestyle Hotel 2019

Kekerasan yang dialami korban diketahui bukan kali pertama ia dapatkan.

Sejak tahun 2018, pertama kali korban diasuh oleh pasangan K dan A, korban telah mendapatkan kekerasan fisik dari orangtua asuhnya.

Korban diminta melakukan semua pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah, mencuci hingga menjaga adiknya yang masih berusia 1 tahun.

Kedua orangtua asuhnya tidak segan memukul atau menampar saat korban melakukan kesalahan dan menolak mengerjakan perintah.

Hingga puncaknya terjadi peristiwa penyiraman air panas yang mengakibatkan 40 persen dari tubuh korban menderita luka bakar.

Luka yang diderita korban memicu kecurigaan dan mendorong warga melaporkan kasus ini ke pengurus RW hingga pihak kepolisian.

Saat ini kedua orangtua korban belum bisa ditemukan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Depok.

“Yang terpenting dan menjadi fokus kita saat ini adalah pemulihan kesehatan korban. Kita juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan korban. Keamanan korban juga perlu kita perhatikan, mengingat hingga saat ini kepolisian belum berhasil menemukan pelaku,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings ketika melakukan tinjauan langsung ke RS tempat korban dirawat. 

Baca: Curhat Bu Anny Usai Lesehannya Seafoodnya Viral di Medsos Dan Jadi Sepi Saya Pasrah

Baca: Penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat 13 Persen Jelang Lebaran 2019

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan pemulihan kondisi psikologis korban, karena secara tidak langsung kekerasan yang dialami korban selama satu tahun terakhir ini berpengaruh pada kesehatan mentalnya.

"Kita harus benar-benar memastikan tidak ada trauma dalam diri korban akibat persitiwa ini," tuturnya.

Rabu (29/5/2019) sore kemarin korban diizinkan kembali ke rumah oleh pihak Rumah Sakit.

Valentina menuturkan bahwa proses pemulangan dikawal oleh P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Valentina juga mengimbau agar P2TP2A dan Dinas PPPA terus melakukan koordinasi dan melaporkan semua perkembangan yang ada, mulai dari kondisi kesehatan, psikis, hingga perkembangan proses penyelesaian kasus ini.

Pengasuh pengganti untuk korban juga harus mulai didiskusikan, jangan sampai korban kembali menjadi anak telantar dan tidak terpenuhi hak-haknya.

“CA sore ini (Rabu kemarin, red) sudah diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit. Saat ini CA sudah berada dalam tempat yang aman. Kami juga telah mempersiapkan tenaga psikolog untuk proses konseling dan pemulihan psikis CA,” imbuhnya.

Baca: Kindnetic 2019 Sasar Remaja, Kampanye Kesehatan Mental Berfokus pada Upaya Peningkatan Percaya Diri

Baca: GM Alaya Hotels & Resorts Satu-satunya Pemimpin Wanita Terbaik di Industri Perhotelan Bali

Proses konseling akan dilakukan setelah kondisi fisik CA membaik.

Pengasuhan CA selanjutnya masih dalam proses diskusi, apakah akan dicarikan pengasuh pengganti atau diserahkan ke Dinas Sosial, yang jelas prinsip kepentingan terbaik anak tetap kami utamakan.

Menteri Yohana Yembise menyampaikan apresiasi yang besar atas kesadaran dan kepekaan masyarakat setempat yang telah mampu mendeteksi adanya perlakuan salah yang dialami oleh anak, dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Respons cepat P2TP2A Kota Depok dan Dinas PPPA dalam melakukan koordinasi hingga pendampingan korban juga patut diberikan penghargaan.

Yohana berharap kepolisian segera menemukan pelaku dan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yohana menegaskan bahwa Kemen PPPA sebagai kementerian yang bertugas untuk memenuhi dan menjamin perlindungan anak akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kemen PPPA akan mendorong berbagai pihak, mulai dari P2TP2A, Dinas PPPA Kota dan Provinsi, serta Kepolisian untuk menyelesaiakan kasus ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved