Pemprov Bali Rancang Regulasi Energi Bersih, Ini Beberapa Sumber yang Dikembangkan

Produksi listrik tersebut terdiri atas PLTU Celukan Bawang (380 MW), Kabel Laut (340 MW), PLTG Pesanggaran berbahan bakar LNG (200 MW).

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Uji Publik Ranpergub tentang Energi Bersih di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (11/6/2019) 

Pemprov Bali Rancang Regulasi Energi Bersih, Ini Beberapa Sumber yang Dikembangkan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini sedang menyusun regulasi untuk energi bersih.

Regulasi yang tengah disusun yakni berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUEB) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Energi Bersih.

Dari kedua regulasi itu, yang sudah lebih dahulu digarap serius yakni mengenai Pergub tentang Energi Bersih.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, Ranpergub ini keluar dilatarbelakangi oleh adanya visi Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

"Dalam visi itu terdapat 22 misi, yang misi ke 21 yakni mengembangkan tata kehidupan krama Bali menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih," kata Setiawan.

Baca: WNA Bisa Lakukan Tranpalantasi Ginjal di RSUP Sanglah, Segini Biayanya

Baca: Penggunaan Handphone Picu Kanker Darah Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Dokter RSUP Sanglah

Baca: Kepala Dinas Jembrana Ungkap Sosok Bidan Nakal yang Fotonya Viral, Fakta Ini Terungkap

Baca: Jelang Pemilihan Perbakel Serentak di Denpasar, Begini Syarat yang Sedang Digodog di DPRD

Baca: Peran Kunci Kivlan Zen Diungkap Polisi, Mulai Dugaan Makar hingga Rencana Pembunuhan 4 Tokoh

Hal ini Setiawan jelaskan dalam presentasinya saat uji publik Pergub tersebut di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (11/6/2019).

Dikatakan Setiawan, jika melihat kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2018 lalu, kapasitas pembangkit listrik di Bali yakni sebesar 1.259 MW dengan bauran energi terbarukan kurang dari 1 persen atau sekitar 4 MW.

Produksi listrik tersebut terdiri atas PLTU Celukan Bawang (380 MW), Kabel Laut (340 MW), PLTG Pesanggaran berbahan bakar LNG (200 MW).

Sisanya berbahan bakar BBM pada kondisi standby antara lain PLTGU Gilimanuk (130 MW), PLTGU Pemaron (80 MW) dan PLTD Pesanggaran (125 MW).

Sementara pertumbuhan akan kelistrikan di Bali saat ini diperkirakan sebesar 50 MW dalam setiap tahunnya.

Sehingga proyeksi 5 tahun ke depan, kata dia, diperkirakan akan terjadi krisis listrik di Bali bilamana tidak segera disiapkan dengan kapasitas terpasang antara 1500 sampai 1600 MW pada tahun 2021 hingga 2022.

Selain itu munculnya regulasi energi bersih ini karena adanya amanah Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) serta Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23 persen pada tahun 2025.

Dijelaskan Setiawan, ada beberapa skenario atau rencana pengembangan energi bersih di Bali hingga tahun 2025 mendatang.

Pertama akan dikembangkan PLTG baru (IP-Perusda) sebesar 500 MW dan PLTSa Suwung sebesar 15MW.

Selain itu juga akan dikembangkan PLTS rooftop direncanakan hingga tahun 2025 sebesar 50MW dan PLTMH 5 MW. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved