Sampah di Bali

Dampak Pelarangan Sampah Organik di TPA Suwung, Volume Sampah Sungai di Denpasar Meningkat 1 Ton

Dinas PUPR menginginkan pararem dan peraturan desa tentang sampah perlu dipertegas. 

istimewa
Tim biru Dinas PUPR Kota Denpasar saat membersihkan sampah yang dibuang warga ke sungai. Dampak Pelarangan Sampah Organik di TPA Suwung, Volume Sampah Sungai di Denpasar Meningkat 1 Ton 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Volume sampah yang dibuang ke sungai di wilayah Denpasar meningkat 1 ton per hari.

Pemicunya, diduga akibat adanya larangan pembuangan sampah organik di TPA Suwung.

Jumlah peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari 9 sungai yang melintasi wilayah Denpasar.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan, biasanya dari 9 ruas sungai itu sampah yang dibersihkan sebanyak 25 ton. 

Baca juga: SULAP TPA Suwung Bali Jadi Taman Kota? Gubernur Koster Bantah Penutupan karena Proyek Luxury KEK

Namun belakangan bertambah 1 ton setelah TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik.

Sehingga tim biru Dinas PUPR mengangkut 26 ton per hari dengan 2 truk di masing-masing sungai. 

"Kami sebelumnya hanya mengangkut 25 ton per hari. Hitungan itu kami dapat dari sampah yang menyangkut di jaring yang kami pasang. Ada 25 jaring yang kami pasang selama ini untuk menjaring sampah agar tidak lolos ke laut," paparnya.

Menurut Gandhi, sampah yang diangkut pihaknya di sungai bukan hanya sampah yang mengambang dan tersangkut di jaring, namun ada sampah yang sudah terbungkus rapi dengan menggunakan tas plastik. 

Sehingga menurutnya, patut diduga ada masyarakat yang bingung membuang sampah setelah swakelola tidak lagi mengangkat sampah organik mereka.

Sehingga yang jadi pilihan adalah di sungai, selain juga saluran drainase dan lahan kosong serta pinggir jalan.

Untuk itu, pihaknya menginginkan pararem dan peraturan desa tentang sampah perlu dipertegas. 

Pihak desa dan desa adat bisa memberikan sosialisasi kepada warganya agar tidak membuang sampah ke sungai.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga meminta bantuan kepada Satpol PP untuk melakukan penjagaan di titik-titik rawan pembuangan sampah

Dan bisa diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) untuk efek jera jika ada pelaku pembuangan sampah ke sungai yang terciduk. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved