Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terima Seabrek Slip Gaji di Bawah UMK, Ranperda Tenaga Kerja Dimatangkan

Poin penting soal penggajian dan pengawasan jadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

Tayang:
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
pexel.com
Ilustrasi pekerja. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Poin penting soal penggajian dan pengawasan jadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Ini karena pelanggaran masih terus terjadi. Bahkan Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta sering terima laporan gaji di bawah UMK, jumlahnya kata dia seabrek banyaknya.

Parta usai memimpin rapat di Kantor DPRD Bali, mengatakan upah yang berlaku di Bali adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Meski UMK di Kabupaten Badung dan Denpasar sudah di atas UMP, rata-rata Rp 2,5 juta, namun dalam praktiknya, ada juga pekerja yang menerima bayaran Rp 1,7 juta.

“Saya dapat laporan banyak dikirimkan slip gaji oleh karyawan yang ada di Badung dan Denpasar itu Rp 1,6 juta dan Rp 1,7 juta seabrek itu. Banyak yang memberi upah di bawah UMK. Ada 50-an yang sudah masuk ke WA saya,” ungkapnya Rabu (12/6/2019).

Parta melanjutkan, di kabupaten lain lebih parah lagi. Di beberapa hotel di Ubud memberikan gaji Rp 1,6 juta, dan pemerintah membiarkan hal ini terjadi sudah sejak lama.

Rapat-Suasana rapat pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan  di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (12/6/2019).
Rapat-Suasana rapat pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (12/6/2019). (TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA)

Parta menganggap pihak terkait di Kabupaten/Kota dan Provinsi tidak serius mengontrolnya.

Maka dari itu, pertama, menurutnya penting untuk membuat upah baru, yakni upah minimum sektoral atau skala upah.

Di sisi lain, banyak perusahaan-perusahaan besar yang sudah membayarkan gaji karyawannya sesuai aturan, yakni sesuai UMP atau UMK, namun sebenarnya perusahaan itu mampu memberikan lebih atau sesuai dengan upah sektoral.

Kedua, Parta menyoroti pentingnya pemberian upah untuk pekerja daily worker (DW) untuk pekerjaan yang hanya bersifat tertentu dan sementara.

“Tetapi di Bali sudah kacau ini. Semua pekerjaan boleh di-DW-kan. Masak hotel yang tidak hanya dibangun tiga bulan terus-terusan DW, dibiarkan saja,” tutur Calon Anggota DPR RI terpilih ini.

Ketiga, banyak perusahaan besar dan sudah populer yang bergerak di bidang suvenir juga tidak memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan terhadap karyawannya.

Dalam ketentuan undang-undang seharusnya pegawai DW dan kontrak tetap mendapat tanggungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Namun, faktanya dari 11 ribu perusahaan di Bali sangat minim yang memberikan BPJS ke karyawannya.

Keempat, pentingnya sertifikat budaya bagi pekerja di Bali. Hal ini kaitannya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved