Terima Seabrek Slip Gaji di Bawah UMK, Ranperda Tenaga Kerja Dimatangkan
Poin penting soal penggajian dan pengawasan jadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
“Dimanapun juga di seluruh dunia melindungi masyarakat lokalnya. Karena masyarakat lokal inilah penyangga budaya Bali. Kalau nanti hidupnya kembang kempis, bagaimana menjaga budaya. Kalau budayanya kembang kempis bagaimana turis akan datang. Ini merupakan satu kesatuan,” terangnya.
Parta secara khusus juga menyoroti mengenai poin soal kewajiban perusahaan di Bali menyiapkan orang Bali menjadi pemimpin perusahaan yang selama ini semakin menjadi-jadi dipegang oleh orang asing.
Dalam ranperda tersebut, poin ini juga menjadi perhatian agar dimasukkan dalam peraturan daerah tersebut.
“Nanti kita akan sidak perusahaan besar, saya berani dan pimpin itu,” imbuhnya.
Poin lain yang jadi perhatian adalah pengaturan hak untuk mendirikan unit atau serikat pekerja.
Ia menyebut dalam undang-undang bahasanya adalah ‘dapat’, namun dalam praktiknya seringkali tidak diijinkan perusahaan karena serikat pekerja dianggap mengganggu.
Pengamat: Outsourcing Sama Seperti Human Trafficking
Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar sekaligus tim ahli DPRD Bali, DR I Wayan Gede Wiryawan mengatakan pada beberapa perusahaan di Bali sangat mudah ditemukan pekerja outsourcing.
Berdasarkan kajian akademik dan beberapa riset menyebutkan outsourcing, sama seperti tindakan human trafficking (perdagangan manusia).
Alasannya karena dalam outsourcing yang dijual adalah per kepala, bukanlah menjual jasa untuk melatih pekerja, contohnya seperti orang yang dulunya tidak profesional dilatih menjadi profesional dan memiliki keahlian tertentu.
“(Jasa) Itu yang harusnya dijual oleh perusahaan outsource, sehingga nilai jualnya menjadi mahal. Bukan jual per kepala. Sekarang rekrut orang kemudian disalurkan. Apa bedanya dengan human trafficking,” terang Wiryawan usai mengikuti rapat di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (12/6/2019).
Ia berharap agar Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini dibuat secara out of the box diluar aturan-aturan normatif.
Menurutnya sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Bali, pengupahannya secara letter lux mengikuti regulasi nasional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kelas-pekerja-working-class.jpg)