Driver Ojek Online yang Aniaya Karyawati Tiara Dewata Ditangkap di Panjer, Ungkap Fakta Sadis Ini
Lantaran menganiaya karyawati Tiara Dewata, Ni Kadek Santrika (21) asal Karangasem beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap kepolisian Polsek Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Dwi Apriyanto (32) seorang driver ojek online (ojol) asal Tanjung Karang, Bandar Lampung yang menjadi buronan Kepolisian Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Lantaran menganiaya karyawati Tiara Dewata, Ni Kadek Santrika (21) asal Karangasem beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Timur, Bali.
Setelah dua hari mencari keberadaan pelaku yang menganiaya korbannya dengan memukulkan palu di kepala dan menusuk korban dengan gunting pada Selasa (11/6/2019).
Baca: PKB Telah Dibuka, Arus Lalu Lintas Dialihkan di Jalan Raya Puputan
Dwi Apriyanto akhirnya dapat ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah kos Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95, Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan pada hari Jumat (14/6/2019).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Dentim, Kompol I Nyoman Karang Adiputra saat dikonfirmasi Tribun Bali pada hari ini, Sabtu (15/6/2019).
Kapolsek Dentim mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah jajarannya menemukan dan menelusuri Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pinjaman dana dari FIF Tabanan atas nama pelaku, Dwi Apriyanto di kamar kosnya.
"Iya kita mencari pelaku setelah mendapatkan petunjuk. Tabanan dan Denpasar kita jadi lokasi pencarian," ujarnya.
Baca: Malam Ini Iwan Fals dan Lolot Bakal Hibur HUT STT Banjar Kawan
Dari hasil petunjuk itulah pencarian yang dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Ketut Budiarsana langsung melakukan penelusuran di Denpasar dan Tabanan.
Bahkan di Tabanan, tim mendapatkan surat tanda transaksi pembelian motor Yamaha Mio warna hitam hasil pencairan pihak peminjaman, FIF Tabanan.
"Saat tim berada di Tabanan, kami mendapatkan surat-surat tanda transaksi pembelian motor Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF, dan penanggung jawab bernama Charles Dedy Popyanto," lanjut Kapolsek Dentim.
"Sedangkan saat di Denpasar, kita temukan surat SKCK milik pelaku di kamar kosnya. Tercantum disurat itu sebuah alamat di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan," terang Kompol I Nyoman Karang Adiputra.
Baca: Karangasem Tunggu Kucuran PHR Badung, Dana Bakal Dipakai Percantik Pantai Yeh Malet
Mendapatkan petunjuk, tim pun bergerak dan mencari keberadaan pelaku penganiayaan sadis tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.
Benar saja, saat tim tiba di lokasi yang didapatkan di surat SKCK, tim menemukan pelaku sedang berada di dalam kos tersebut.
Tak ada perlawanan ketika pelaku ditangkap.
Untuk diketahui, oknum driver ojek online Dwi Apriyanto adalah pelaku penganiyaan sadis yang mengakibatkan korbannya terluka parah dibagian kepala hingga mengalami 10 luka robek akibat hantaman palu dari pelaku.